Pemkab Maros Warning Developer yang Abaikan Kewajiban Fasum-Fasos
- 12 Agt 2026 11:14 WIB
- Makassar
Video
RRI.CO.ID, Maros - Pemerintah Kabupaten Maros mengingatkan pengembang perumahan untuk memenuhi hak konsumen, khususnya fasilitas umum dan fasilitas sosial atau fasum-fasos.
Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansur, menegaskan, fasilitas yang tercantum dalam site plan wajib direalisasikan dan tidak boleh diabaikan setelah rumah terjual. Developer yang tidak memenuhi kewajibannya akan diberikan teguran. Jika tetap tidak diindahkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin sesuai aturan.
Pengawasan akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, khususnya bidang penataan ruang, bersama instansi terkait.
Sementara itu, pengembang BSS Land Mandai, Abdul Salam, menyebut fasum dan fasos merupakan kewajiban yang harus disiapkan sejak proses perizinan. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan fasilitas seperti jalan, tempat ibadah, fasilitas olahraga, ruang terbuka dan lahan pemakaman sesuai dengan site plan.
Ia juga mengingatkan agar lahan fasum tidak dialihkan menjadi bangunan rumah demi kepentingan tertentu. Pemerintah Maros memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk melindungi hak konsumen dan memastikan pembangunan perumahan sesuai dengan perencanaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....