Pemkab Maros Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum bagi Pemerintah Desa
- 04 Jul 2026 08:08 WIB
- Makassar
Video
RRI.CO.ID, Maros - Pemerintah Kabupaten Maros bersama Kejaksaan Negeri Maros resmi memperkuat kerja sama dalam pendampingan hukum bagi pemerintah desa melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, menegaskan program ini bertujuan mencegah penyimpangan pengelolaan dana desa sejak dini.
Menurutnya, Kejaksaan lebih mengedepankan pembinaan, pendampingan, dan edukasi agar aparatur desa memahami aturan sebelum terjadi pelanggaran hukum.
Kajari Maros menegaskan pendampingan tersebut bukan untuk menakut-nakuti pemerintah desa, melainkan memberikan rasa aman melalui layanan konsultasi hukum sehingga pembangunan desa dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam mengatakan kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, potensi penyimpangan penggunaan dana desa diharapkan dapat diminimalkan sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....