Travel Haji Ilegal Terancam Pidana, Kemenhaj Sulsel Peringatkan Masyarakat
- 14 Jun 2026 20:45 WIB
- Makassar
Video
RRI.CO.ID, Maros - Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap calon jemaah haji yang mencoba masuk tanpa visa haji resmi. Kebijakan ini sejalan dengan aturan terbaru yang menegaskan hanya pemegang visa haji yang diperbolehkan mengikuti ibadah haji, sementara visa wisata, kunjungan, maupun umrah tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Di Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Makassar menunda keberangkatan tujuh warga yang diduga hendak menunaikan haji secara nonprosedural. Menurut Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Imigrasi Makassar, Oky Derajat Rizki Mubarok, mereka awalnya mengaku bepergian untuk wisata maupun pengobatan. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, para calon penumpang tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang sesuai.
Petugas kemudian menemukan indikasi bahwa tujuan sebenarnya adalah berhaji tanpa visa haji resmi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berhaji instan dengan janji berangkat pada tahun yang sama setelah melakukan pembayaran. Menurutnya, hanya ada dua jalur resmi yang diakui pemerintah, yakni haji reguler dan haji khusus melalui penyelenggara berizin.
Kakanwil juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada biro perjalanan yang terbukti memberangkatkan jemaah haji tanpa prosedur resmi. Selain terancam proses pidana, izin operasional travel dapat dicabut.
Masyarakat yang menemukan praktik penawaran haji ilegal diminta segera melapor kepada Kementerian Agama maupun aparat penegak hukum agar tidak semakin banyak calon jemaah yang menjadi korban penipuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....