Polisi Tangkap Spesialis Pencuri, hingga Rugikan Rp4,6 Milyar
- 13 Jun 2026 20:02 WIB
- Makassar
Video
RRI.CO.ID, Makassar - Lelaki JR (36 Taun) warga ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel tersebut di Perumahan Mas Angkasa, Mandai Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, atas tindak pidana pencurian di rumah - rumah warga di sembilan Kabupaten di Sulawesi Selatan. Polisi juga menangkap lelaki HA penadah barang curian dari tersangka JR.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Suoranoto saat menggelar Konfrensi Pers di Polda, Kamis 11 Juni 2026, menjelaskan tersangka JR melakukan pencurian sejak tahun 2018 dengan 33 tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kabupaten Bone 7 kejadian dengan kerugian kurang lebih Rp.2,14 milyar, di Kabupaten Barru juga 7 kejadian dengan kerugian kurang lebih Rp.733 juta, di kabupaten Wajo tercatat 5 kejadian dengan kerugian mencapai kurang lebih 560 juta dan juga di enam Kabuten lainnya, yakni Kabupaten Pangkep, Pinrang, Sidrap, Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara juga ada tempat kejadian perkaranya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Dit.Reskrimum Polda Sulsel adalah 2 mobil, 9 sepeda motor dan uang tunai Rp.394 juta, emas batangan 25 gram dan juga ada emas lebur, 3 brangkas, Linggis, Obeng, Handpon, iPhone dan Tablet, dukumen penting milik korbannya serta barang bukti lainnya dengan total kerugian mencapai Rp.4,6 Milyar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....