Guru SDN 111 Polejiwa Dimutasi ke Sekolah Unggulan, Ini Penjelasan Pemkab Maros

  • 13 Mei 2026 19:27 WIB
  •  Makassar
Video

RRI.CO.ID, Maros - Pemerintah Kabupaten Maros menegaskan pemindahan salah seorang guru di SDN 111 Inpres Polejiwa Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale dilakukan sesuai prosedur dan bukan keputusan sepihak.

Kepala Bidang Pengembangan Karier BKPSDM Maros, Muhammad Asyar, mengatakan proses mutasi guru dilakukan melalui aplikasi administrasi mutasi bernama IMUT dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, BKPSDM hanya menerima usulan dari Dinas Pendidikan sebelum diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Maros menyebut mutasi ASN merupakan bagian dari pengembangan karier pegawai. Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Maros, Helmirahasuddin, mengatakan guru yang dimutasi dinilai memiliki kinerja baik sehingga diarahkan bertugas di sekolah unggulan.

Ia menegaskan kebijakan tersebut murni bertujuan meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia tenaga pendidik di Kabupaten Maros.

Dinas Pendidikan berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh, karena proses mutasi ASN dilakukan berdasarkan mekanisme administrasi dan evaluasi profesional, bukan atas dasar kepentingan pribadi maupun keputusan sepihak.

Dengan adanya penempatan guru berprestasi di sekolah unggulan, pemerintah berharap kualitas pembelajaran dan pengembangan kompetensi tenaga pendidik di Kabupaten Maros semakin meningkat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....