Satu Remaja dan Dua Pemuda Kekerasan Seksual Ditangkap

  • 23 Apr 2026 09:38 WIB
  •  Makassar
Video

RRI.CO.ID, Makassar - Direktorat Perlingan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulawesi Selatan menggelar Konfrensi Pers di Mapolda, Rabu 22 April 2026 terkait kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.

Konfrensi Pers tersebut dilaksanakan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranitono dan Direktur Reserse PPA dan TPPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva,S. IK , M.S.I.

Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kota Makassar, anggota Direktorat PPA dan TPPO Polda Sulsel berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing lelaki FK (17 tahun) beristatus pelajar, MRW (21 tahun) dan MRS (21 tahun) keduanya pengangguran. Ketiga pelaku beralamat di Kota Makassar.

Pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual tersebut dijelaskan , Rabu 22 April 2026.

Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan kronologis hingga terjadi kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah unur, berawal pelaku lelaki FK menghubungi korban perempuan SA (17 tahun) melalui sosial media Instragram untuk bertemu, korban pun menyetujui bertamemu dengan pelaku FK. Pelakupun menjemput korban SA di rumahnya, lalu membawa korban ke rumah pelaku FK di jalan Baji Pamai III Kecamatan Mamajang Kota Makassar, terjadi 4 April 2026.

"Sesampainya di rumah pelaku ternyata tidak hanya pelaku FK, tetapi temannya juga sudah ada di dalam kamar, yaitu MRW dan MRS saat pelaku FK menyuruh korban SA masuk kamar kemudian mereka memaksa korban melakukan persetubuhan dengan para pelaku secara bergiliran,"Kata Kombes Pol Didik Supranoto.

Modus para pelaku lanjut Kombes Pol Didik Supranoto, yaitu melakukan kekerasan seksual dengan cara melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap korban sehingga korban menuruti keinginan pelaku.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....