Sengketa Tanah Darul Istiqamah Mencuat, BPN Maros Jelaskan Mekanisme Sertifikat

  • 06 Apr 2026 18:45 WIB
  •  Makassar
Video

RRI.CO.ID, Maros - Kantor Pertanahan Kabupaten Maros melalui Kepala Kantor ATR/BPN, Murad, angkat bicara terkait polemik status tanah di kawasan Pesantren Darul Istiqamah Maccopa yang belakangan kembali mencuat.

Murad menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, persoalan status tanah di area pesantren tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sekitar 13 tahun lalu.

Menurutnya, konflik mulai muncul setelah wafatnya pimpinan pesantren sebelumnya. Sejak saat itu, terdapat sejumlah pihak yang mengajukan permohonan sertifikat atas lahan di kawasan tersebut.

“Secara historis, dulu kondisinya aman. Tapi setelah pimpinan pesantren meninggal, mulai ada pihak-pihak yang melakukan penjualan dan pengajuan sertifikat,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional dilakukan berdasarkan kelengkapan berkas yang diajukan pemohon. Setiap permohonan akan melalui tahapan verifikasi, pengukuran, hingga pengumuman kepada publik.

Jika dalam masa pengumuman selama 30 hari tidak ada pihak yang mengajukan keberatan secara resmi, maka proses sertifikasi akan dilanjutkan.

“Kalau ada keberatan, kami hentikan sementara. Tapi kalau tidak ada sanggahan dalam waktu yang ditentukan, otomatis kami lanjutkan prosesnya,” ujarnya.

Murad juga menekankan bahwa BPN tidak pernah menerbitkan sertifikat untuk fasilitas umum seperti jalan. Jika dalam pengajuan terdapat area yang masuk kategori jalan, maka bagian tersebut akan dikeluarkan dari objek sertifikasi.

“Untuk jalan, itu tidak bisa disertifikatkan karena merupakan fasilitas umum,” tegasnya.

Terkait kawasan di Pesantren Darul Istiqamah, ia menyebut bahwa berdasarkan data yang ada, belum pernah ada sertifikat yang diterbitkan khusus untuk area jalan di dalam kompleks tersebut. Namun demikian, diakuinya terdapat beberapa sertifikat yang telah terbit di sekitar lokasi, meski tidak mencakup fasilitas umum.

Murad menambahkan, BPN tidak memiliki kewenangan untuk menilai kebenaran materiil kepemilikan tanah, melainkan hanya memproses administrasi berdasarkan dokumen yang diajukan.

“Kalau ada pihak yang keberatan atas sertifikat yang sudah terbit, maka jalurnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadiri rapat koordinasi bersama aparat kepolisian guna membahas persoalan tersebut lebih lanjut, dengan membawa seluruh data yang dimiliki untuk memperjelas status lahan di kawasan pesantren.

Dengan penjelasan ini, BPN berharap polemik yang terjadi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan mengedepankan data serta fakta di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....