Wabup Maros Tegaskan Sanksi ASN yang Tambah Libur Pasca Lebaran
- 22 Mar 2026 22:52 WIB
- Makassar
Video
RRI.CO.ID, Maros - Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansur, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara atau ASN yang masih menambah masa libur pasca cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Penegasan ini disampaikan untuk menjaga kedisiplinan pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah libur panjang Lebaran, Minggu 22 Maret 2026.
Wakil Bupati menegaskan, meski masih dalam skema WFA, seluruh ASN tetap wajib menjalankan tugasnya dan tidak diperkenankan mangkir tanpa keterangan.
Jumlah ASN di Kabupaten Maros sendiri diperkirakan mencapai lebih dari dua ribu enam ratus hingga tiga ribu orang, belum termasuk ribuan tenaga PPPK yang juga mendukung jalannya pemerintahan serta ribuan tenaga PPPK paruh waktu.
Pemerintah Kabupaten Maros memastikan akan melakukan pemantauan kehadiran ASN pada hari pertama kerja. Bagi pegawai yang terbukti melanggar, sanksi administratif akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai ketentuan pemerintah, ASN mulai kembali bekerja pada Rabu, 25 Maret 2026 dengan sistem Work From Anywhere atau WFA hingga 27 Maret. Sementara itu, aktivitas kerja normal di kantor dimulai pada Senin, 30 Maret 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....