Kapolres Maros Pastikan Tak Ada Perlindungan Oknum Polisi
- 06 Jan 2026 15:51 WIB
- Makassar
Video
KBRN, Maros : Kepolisian Resor Maros resmi menaikkan status dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri ke tahap penyidikan. Kenaikan status ini dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Maros mengantongi sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang dinilai cukup.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, Minggu (4/1/2026). Ia memastikan tidak ada perlindungan bagi anggota yang terbukti melanggar hukum. Hingga saat ini sebanyak 15 orang saksi telah diminta keterangan, 13 diantara yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polres Maros.
Kapolres menjelaskan, selain proses pidana, oknum anggota yang terlibat juga akan menghadapi sanksi etik sesuai ketentuan internal Kepolisian.
Dalam keterangannya, Kapolres Maros turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat atas insiden yang terjadi, serta mengimbau publik untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....