UIM Pecat Oknum Dosen Pelaku Peludahan

  • 29 Des 2025 16:46 WIB
  •  Makassar
Video

KBRN, Makassar : Universitas Islam Makassar resmi memberhentikan seorang oknum dosen berinisial AS, menyusul viralnya video dugaan tindakan tidak terpuji terhadap seorang kasir toko swalayan di Kota Makassar.

Keputusan tegas ini diambil setelah Universitas Islam Makassar menggelar sidang Komisi Etik dan Komisi Disiplin pada Senin (29/12/2025) sore.

Rektor Universitas Islam Makassar, Profesor Doktor Haji Muhammar Bakry, menegaskan bahwa kampus tidak mentoleransi tindakan yang melanggar etika, nilai kemanusiaan, serta prinsip keislaman rahmatan lil alamin.

Dalam sidang etik, oknum dosen tersebut dinyatakan melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian kampus. Meski yang bersangkutan mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan, pihak universitas tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian.

Karena berstatus Aparatur Sipil Negara, Universitas Islam Makassar memutus hubungan kerja secara institusional dan mengembalikan yang bersangkutan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI Wilayah Sembilan untuk proses selanjutnya.

Pihak universitas menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan menegaskan akan memperkuat pembinaan karakter serta pengawasan etika bagi seluruh civitas akademika.

Sebelumnya, seorang kasir berusia dua puluh satu tahun diludahi seorang pelanggan setelah menegur pelaku karena memotong antrean.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, dua puluh empat Desember dua ribu dua lima itu terekam kamera dan viral di media sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....