Mantan Lurah Leang-Leang Ditahan dalam Kasus Pungli PTSL
- 11 Des 2025 22:25 WIB
- Makassar
Video
KBRN, Maros : Petugas Kejaksaan Negeri Maros menggiring mantan lurah Leang-Leang, Andi Marwati dari kantor kejari ke lembaga pemasyarakatan kelas IIB Marso, Selasa (9/12/2025) sore. Oknum lurah tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau ptsl.
Kepala Kejari Maros Febrian menuturkan ratusan warga yang mendaftarkan sertifikat tanah diduga telah dimintai uang oleh tersangka. Sementara dalam ketentuan resmi, warga hanya diwajibkan membayar biaya administrasi.
Kasipidsus Kejari Maros Sulfikar menambahkan sebanyak 125 bidang tanah yang sertifikatnya belum terbit kendati warga telah melakukan pembayaran. Dikatakan Zulfikar sebagian dana punggutan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, dan sebagian lain diduga mengalir kepada sejumlah pengurus rt dan rw sebagai uang operasional penagihan.
Kejari Maros menegaskan bukan tidak mungkin akan ada tersangka baru seiring pendalaman kasus yang masih terus berjalan. Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 433 orang saksi, mayoritas merupakan warga peserta program ptsl di kelurahan leang-leang kecamatan bantimurung kabupaten maros.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....