LEMKIRA Soroti Adendum Dua Proyek SD
- 05 Des 2025 07:40 WIB
- Makassar
Video
KBRN, Maros : Pemberian adendum pada dua proyek pembangunan sekolah dasar di Kabupaten Maros menuai kritik keras dari aktivis LEMKIRA Indonesia, Ismail Tantu.
Ia menilai perpanjangan waktu yang diberikan Dinas Pendidikan kepada kontraktor tidak memiliki dasar kuat dan mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Ismail menyebut dua proyek tersebut adalah pembangunan gedung SDN 22 Maros dan SDN 62 Maros, masing-masing bernilai sekitar Rp2 miliar, dengan masa kerja 100 hari sejak 20 Agustus hingga 28 November, Rabu (3/12/2025)
Namun keduanya tidak selesai tepat waktu dan tetap diberi adendum sekitar 20 hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Maros, Andi Bangsawan Putra Pattabai, memberikan klarifikasi. Ia menyebut adendum diberikan atas pertimbangan teknis, terutama beton bangunan yang belum mencapai kekuatan standar sehingga membutuhkan waktu pengeringan tambahan.
Lanjut Andi.Wandi, pemberian tambahan waktu dilakukan untuk mencegah proyek terbengkalai.
Adendum yang diberikan hanya 20 hari dan kontraktor tetap dikenai denda sekitar Rp2 juta per hari.
Dinas juga berhati-hati mengambil keputusan karena proyek berada dalam pengawasan kejaksaan.
Dinas Pendidikan memastikan akan mengevaluasi seluruh laporan dan melakukan pengecekan langsung di lapangan agar pembangunan dapat segera diselesaikan dan digunakan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....