Kejari Maros Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara

  • 28 Nov 2025 09:43 WIB
  •  Makassar
Video

KBRN, Maros : Kejaksaan Negeri Maros kembali memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (28/11/2025). Pemusnahan dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Maros mencakup 29 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Kasi Pemulihan Aset Kejari Maros Andi Kartika Ramadhani menuturkan Kejari Maros memusnahkan berbagai jenis barang bukti, antara lain 8.500 bungkus rokok ilegal, narkotika jenis sabu seberat 45,32 gram, ganja hampir dua kilogram, serta 3.399 butir obat-obatan terlarang..

Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya seperti senjata tajam, barbel, linggis, timbangan digital, handphone, hingga pakaian juga ikut dimusnahkan.

Kejari Maros mencatat bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan ketiga sepanjang tahun 2025.//Pihak kejaksaan memastikan tidak akan ada pemusnahan lanjutan hingga akhir tahun, dan kegiatan berikutnya akan dilaksanakan pada awal tahun mendatang.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Kejari Maros menegaskan komitmennya untuk mencegah barang bukti hasil tindak pidana kembali beredar dan mengancam masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....