Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Menanti Regulasi Resmi
- 24 Nov 2025 13:27 WIB
- Makassar
Video
KBRN, Makassar : Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Muhammad Aras, menegaskan bahwa wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang belakangan ramai dibicarakan publik masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Karena itu, rencana kebijakan tersebut belum dapat diberlakukan di seluruh wilayah, termasuk di Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Aras saat menjadi narasumber dalam Taping Podcast RRI Makassar. Ia menjelaskan bahwa pembahasan terkait penghapusan tunggakan masih berlangsung di tingkat pusat dan belum menghasilkan keputusan final untuk dapat diimplementasikan.
“Wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu regulasi resmi pemerintah pusat. Kami belum dapat menjelaskan lebih detail sebelum terbitnya aturan sebagai dasar pelaksanaan,” tegas Aras.
Aras menambahkan, BPJS Kesehatan di daerah tidak dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme dan kriteria peserta yang akan terdampak sebelum surat keputusan dan petunjuk teknis resmi dikeluarkan pemerintah.
Meski demikian, ia memastikan bahwa BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada seluruh peserta melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan di wilayah Makassar.
Saat ini, BPJS Kesehatan terus mendorong masyarakat agar tetap membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjamin status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat diakses tanpa kendala.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap melunasi iuran bulanan sesuai ketentuan sambil menunggu kejelasan resmi dari pemerintah terkait wacana tersebut,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....