Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan Januari 2026

  • 24 Nov 2025 11:02 WIB
  •  Makassar
Video

KBRN, Makassar: Pemberlakuan pidana kerja sosial akan mulai diterapkan pada Januari 2026 sebagai bagian dari implementasi KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mekanisme penerapannya kini mulai dipersiapkan, termasuk sejumlah syarat dan teknis pelaksanaannya.

Salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah hadirnya pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman selain pidana penjara. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik terobosan tersebut karena dinilai dapat memberikan manfaat jangka panjang.

"Jika semua pelanggaran hukum harus berakhir di penjara, maka kondisi itu berpotensi membebani negara dan memperparah kepadatan lembaga pemasyarakatan," ucap Andi Sudirman Sulaiman saat sosialisasi KUHP di Baruga ASTA CITA Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).

Dengan pidana kerja sosial, pelaku tetap menjalani hukuman sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Ia menilai proses pemulihan pelaku juga bisa berlangsung lebih cepat. Meski demikian, penerapannya tetap harus disesuaikan dengan usia dan jenis pelanggaran hukum.

Andi Sudirman menyebut pemerintah daerah akan segera memberikan usulan terkait penerapan pidana kerja sosial. Mengingat kewenangan pelaksanaannya berada di lingkup Kejaksaan, format teknisnya terus dimatangkan agar dapat dilaksanakan secara terpadu bersama pihak terkait.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof. Asep Nana Mulyana, dalam kunjungannya di Makassar menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk mempercepat proses reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat. Ia menegaskan bahwa banyak bentuk kerja sosial yang dapat dirumuskan, namun tetap memerlukan penyesuaian mengingat sistem ini masih baru dan memiliki batasan tertentu, termasuk untuk kasus narkotika.

Asep Nana Mulyana menambahkan bahwa dalam penerapan pidana kerja sosial terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Di antaranya, kebijakan ini diprioritaskan untuk pelanggaran pertama, tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, serta vonis hakim maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II. Pelaksanaan kerja sosial dibatasi maksimal delapan jam per hari dan dapat diangsur hingga enam bulan.

Penerapan pidana kerja sosial ini diharapkan dapat menjadi langkah baru yang lebih humanis, efektif, dan berdampak positif bagi masyarakat. (RRI/ Iin Nurfahraeny)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....