Pembangunan Infrastruktur Pemerintah Lewati Sejumlah Tahapan, Ini Prosesnya
- 02 Okt 2026 11:40 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pembangunan infrastruktur pemerintah, seperti jembatan, tidak dapat langsung dikerjakan setelah dilakukan peninjauan di lapangan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui pemerintah sebelum pembangunan fisik dimulai, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, A. Anas Chaerul dalam perbincangan bersama RRI Lewat Halo RRI, Jum'at 2 Oktober 2026, menjelaskan, setiap pembangunan infrastruktur harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan memiliki dasar kebutuhan, program, anggaran, serta pelaksanaan yang jelas.
"Setiap apa yang kita lakukan, apa yang kita mulai kerjakan tentunya harus berdasar dari aturan," ujar A. Anas Chaerul.

Ia menjelaskan, tahap pertama dalam pembangunan infrastruktur adalah perencanaan pengadaan. Pada tahap ini pemerintah perlu memastikan kebutuhan pembangunan telah teridentifikasi dan masuk dalam perencanaan pengadaan, termasuk melihat apakah pembangunan tersebut telah tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan atau RUP.
Setelah masuk dalam program pemerintah, proses dilanjutkan dengan persiapan pengadaan. Menurut Anas, pada tahap tersebut Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK melakukan peninjauan terhadap aspek teknis dan kerangka kerja pembangunan, termasuk menentukan kebutuhan yang harus dipenuhi.
Tahap berikutnya adalah penentuan metode pemilihan. Pemerintah menentukan mekanisme pelaksanaan pembangunan, apakah dilakukan secara swakelola atau melalui tender. Setelah metode ditetapkan, proses dilanjutkan dengan pemilihan penyedia sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Dalam pemilihan penyedia, kebutuhan pembangunan mulai diperjelas, termasuk bentuk atau spesifikasi infrastruktur, kebutuhan anggaran, metode pengerjaan, serta waktu pelaksanaan. Penyedia yang memenuhi persyaratan kemudian dipilih untuk melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Setelah pemilihan penyedia, maka perusahaan-perusahaan atau siapa pun pihak yang kemudian berkeinginan untuk membangun jembatan tersebut mengajukan permohonan kepada pemerintah," jelas Anas. Setelah penyedia ditetapkan, pembangunan masuk ke tahap pelaksanaan kontrak hingga pekerjaan selesai.
Tahap terakhir adalah serah terima hasil pekerjaan setelah pembangunan dinyatakan selesai. Anas mengingatkan masyarakat bahwa peninjauan lapangan merupakan bagian dari proses, sehingga belum tentu berarti pekerjaan fisik dapat langsung dimulai. Pemahaman terhadap tahapan tersebut diharapkan membantu masyarakat mengetahui proses pembangunan infrastruktur pemerintah secara lebih jelas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....