Komunitas Pejuang Kavling Jelaskan Riwayat Tanah Kavling Darul Istiqamah
- 18 Sep 2026 20:41 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Polemik terkait kepemilikan dan status sejumlah bidang tanah di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah kembali menjadi perhatian. Komunitas Pejuang Kavling (KPK) akhirnya memberikan penjelasan mengenai riwayat tanah yang mereka klaim pernah dibeli warga dari pihak pesantren.
Dalam keterangannya, Perwakilan Komunitas Pejuang Kavling Amal Hasan menyebut mereka merupakan warga yang telah bermukim puluhan tahun di kawasan Pesantren Darul Istiqamah."Kami tidak berada dalam struktur pengurus yayasan maupun keluarga pendiri pesantren dan tidak ingin masuk ke dalam persoalan internal keluarga ataupun perbedaan manhaj di lingkungan pesantren, ujarnya Amal Hasan di sela Konferensi Pers di salah satu warkop di Maros, Kamis 17 September 2026.
KPK menyatakan fokus mereka adalah persoalan tanah kavling yang menurut mereka pernah ditawarkan dan dibeli warga maupun simpatisan pesantren. "Warga di kawasan pesantren dapat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok berdasarkan asal-usul penguasaan tanah. Salah satunya adalah warga yang mengaku membeli tanah kavling dari pimpinan pesantren pada periode akhir 1980-an hingga 1990-an" urainya.
Berawal dari Penawaran Kavling Tahun 1988
Amal mengungkap, penjualan kavling bermula dari surat bertanggal 7 Desember 1988 yang ditandatangani M. Arif Marzuki. Dalam surat tersebut, menurutnya terdapat penawaran pembelian tanah seluas sekitar 10 hektare di belakang Pesantren Darul Istiqamah.
"Tanah tersebut disebut ditawarkan kepada warga dan simpatisan pesantren dalam bentuk sekitar 200 kavling dengan ukuran 20 x 25 meter. Harga yang disebut dalam keterangan KPK saat itu sebesar Rp1 juta per kavling dan dapat dibayar secara angsuran hingga 10 kali" jelasnya.
"Warga yang telah melunasi pembayaran dijanjikan sertifikat hak milik.Namun, rencana pembelian tanah tersebut kemudian mengalami perubahan setelah pemilik tanah membatalkan penjualan" papar Hasan Amal.
Lanjutnya, M. Arif Marzuki kemudian disebut mengalihkan objek kavling ke tanah yang berada di dalam kawasan pesantren yang sebelumnya telah dibebaskan. Penjualan kavling disebut kemudian berlanjut, termasuk paket kavling berukuran 10 x 15 meter.
"Dalam rentang 1988 hingga sekitar 1996, terdapat lebih dari 100 orang yang membeli kavling berdasarkan bukti pembayaran yang mereka miliki" urainya.
Persoalan Muncul Saat Sertifikasi Tanah
Menurut Amal, persoalan kembali mencuat pada 2012 ketika muncul rencana pembangunan kawasan perumahan di dalam wilayah pesantren. "Saat itu Ustadz Muzayyin Arif menggandeng PT Relife untuk merencanakan pembangunan perumahan. Proses tersebut disebut diawali dengan sertifikasi tanah dan rencana pengosongan area Istiqamah 3." jelasnya
Warga yang mengaku sebagai pemilik kavling kemudian menyatakan keberatan. Mereka meminta agar bidang tanah yang telah dibeli dipisahkan terlebih dahulu sebelum proses sertifikasi dilanjutkan. Pada 10 Oktober 2012, perwakilan warga disebut mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros untuk meminta penundaan proses sertifikasi. Surat tersebut, menurut KPK, ditandatangani 36 orang sebagai perwakilan pemilik kavling.
Pertemuan 30 November 2012 Jadi Titik Penting
Amal menyebut pertemuan antara warga pemilik kavling dengan M. Arif Marzuki pada 30 November 2012 menjadi salah satu titik penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Pertemuan itu dimoderatori Ustadz Muzayyin Arif.
"Salah satu hasil pertemuan adalah adanya kesepakatan bahwa warga yang sebelumnya membeli kavling akan diberikan sertifikat atau setidaknya akta jual beli" tegasnya
KPK menyebut rencana pembangunan cluster Fiziya di dalam kawasan pesantren kemudian dibatalkan dan lokasi pembangunan dipindahkan ke wilayah lain. Dalam keterangannya, KPK juga menyebut adanya dokumen pemerintah yang berkaitan dengan status akses jalan menuju kawasan tersebut.
Mereka merujuk surat keterangan pemerintah setempat pada 2014 dan keputusan Bupati Maros pada 2015 yang mencantumkan ruas jalan kompleks pesantren sebagai bagian dari jalan kolektor.
Pendataan Pemilik Kavling Dilakukan
Sebagai tindak lanjut kesepakatan 2012, KPK menyebut pada 2013 dibentuk tim untuk mendata warga yang pernah membeli kavling sekaligus mengumpulkan bukti transaksi. Tim tersebut, menurut KPK, berhasil mengumpulkan sekitar 90 nama yang mengaku pernah membeli tanah kavling.
KPK juga menyebut terdapat surat wasiat yang menurut mereka menjadi bentuk pengakuan internal dari M. Arif Marzuki terhadap warga pembeli kavling sambil menunggu proses penerbitan akta jual beli maupun sertifikat hak milik. Dalam perkembangannya, KPK menyatakan sebagian pemilik kavling telah memperoleh akta jual beli, sebagian lainnya disebut telah dibeli kembali oleh pimpinan, sementara sebagian lainnya belum memperoleh penyelesaian.
KPK Kembali Bergerak pada 2021
Persoalan tersebut kembali mendapat perhatian setelah pada 2021 terbentuk kepemimpinan baru di lingkungan pesantren. KPK menyebut kemudian dilakukan pendataan ulang terhadap pemilik kavling yang prosesnya belum selesai. Sekitar 40 pemilik kavling atau ahli waris, menurut KPK, memberikan kuasa kepada komunitas tersebut untuk memperjuangkan penyelesaian hak atas tanah yang mereka klaim.
KPK juga menyatakan telah beberapa kali meminta mediasi dengan M. Arif Marzuki melalui pimpinan pesantren saat ini, namun menurut mereka upaya tersebut belum terlaksana.
Permohonan Wakaf Juga Disorot
Dalam keterangannya, KPK turut menyoroti proses terkait rencana wakaf sejumlah bidang tanah. KPK menyebut pada 2021 terdapat sembilan paket tanah atas nama M. Arif Marzuki yang diajukan ke KUA Kecamatan Mandai untuk proses wakaf kepada Yayasan Pembina Dakwah Darul Istiqamah.
KPK kemudian mengaku menyampaikan surat keberatan kepada KUA Kecamatan Mandai agar proses tersebut tidak dilanjutkan. KPK juga menyebut pada 1 Juni 2026 terdapat permohonan isbat wakaf yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Maros terkait 74 objek wakaf.
Menurut keterangan KPK, permohonan tersebut kemudian ditarik kembali pada 8 Juli 2026 dengan nomor perkara 114/Pdt.P/2026/PA.Mrs.
KPK Minta Kesepakatan 2012 Dituntaskan
KPK menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri urusan internal keluarga maupun kepengurusan Pesantren Darul Istiqamah. Mereka meminta penyelesaian difokuskan pada hak warga yang mengaku telah membeli tanah kavling dan belum mendapatkan penyelesaian.
KPK berpendapat persoalan tersebut tidak perlu kembali dinegosiasikan dari awal, melainkan menindaklanjuti kesepakatan yang menurut mereka telah dibuat pada 30 November 2012. “Kami masih berharap kepada pimpinan selaku pelanjut pelaksana amanah agar menuntaskan hak-hak para pembeli kavling atau ahli warisnya yang masih tersisa dan belum dituntaskan,” demikian pernyataan KPK.
KPK juga menyatakan, setelah hak para pemilik kavling yang dapat dibuktikan dan diselesaikan, tanah yang tersisa dan benar-benar menjadi hak pesantren atau M. Arif Marzuki dapat dikelola sesuai kebijakan pemiliknya. Untuk menjaga kepastian hukum, KPK juga meminta pemilik kavling atau ahli waris yang bersedia mewakafkan tanahnya agar membuat pernyataan tertulis secara tegas.
Keterangan KPK tersebut merupakan penjelasan dari salah satu pihak yang berkaitan dengan polemik tanah di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah. Status kepemilikan masing-masing bidang tanah dan keabsahan dokumen yang disebutkan tetap memerlukan verifikasi dokumen serta penjelasan dari pihak-pihak terkait dan instansi berwenang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....