Desa Marannu Dibentengi Edukasi Hukum dan Bahaya Narkoba

  • 09 Sep 2026 21:03 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Maros. Satresnarkoba bersama Sat Binmas Polres Maros menggelar penyuluhan hukum dan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Rabu 9 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Marannu tersebut menjadi ruang edukasi bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk memahami bahaya narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Marannu Abdul Wahab, S.Pi., Kasat Binmas Polres Maros AKP Siswandy, S.Sos., KBO Satresnarkoba Polres Maros Ipda Amiruddin, Babinsa Desa Marannu Peltu Andik K., Bhabinkamtibmas Desa Marannu Aipda Harun, serta para kepala dusun, ketua RW dan RT se-Desa Marannu.

Dalam penyuluhannya, personel Satresnarkoba Polres Maros menjelaskan berbagai dampak penyalahgunaan narkotika, mulai dari ancaman terhadap kesehatan, rusaknya hubungan keluarga, hingga hilangnya masa depan generasi muda.

Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Maros AKP Siswandy memberikan penyuluhan mengenai tindak pidana umum sekaligus mendorong masyarakat agar tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga ikut mengambil peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Menurutnya, pencegahan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran keluarga, pemerintah desa, tokoh masyarakat hingga seluruh warga sangat dibutuhkan untuk mendeteksi dan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak narkoba, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Maros yang aman dan bebas narkoba,” ujar AKP Siswandy.

Ia menekankan, lingkungan masyarakat merupakan salah satu benteng penting dalam mencegah narkoba agar tidak semakin dekat dengan generasi muda.

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WITA itu diisi dengan pemaparan materi, diskusi interaktif dan sesi tanya jawab. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan berbagai persoalan maupun pertanyaan terkait narkoba dan persoalan hukum yang berpotensi terjadi di lingkungan mereka.

Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama. Seluruh rangkaian penyuluhan berlangsung aman dan tertib serta mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Marannu.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Maros berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan kepedulian warga terhadap ancaman narkoba semakin kuat, sehingga upaya menciptakan lingkungan desa yang aman dan bebas narkotika dapat dilakukan secara bersama-sama.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....