Kajari Maros Temui Puluhan Wartawan, Bahas Pajak, Perkara Hukum hingga Jaga Desa
- 02 Sep 2026 13:25 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, I Ketut Sudiarta, S.H., M.H., menegaskan komitmennya membangun komunikasi terbuka dengan insan pers sebagai bagian dari upaya memperkuat penyampaian informasi hukum kepada masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan I Ketut saat menggelar coffee morning bersama puluhan pimpinan media dan wartawan dari berbagai platform, baik media cetak maupun online, di Concrete Cafe, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Selasa 1.September 2026.
Pertemuan berlangsung dalam suasana santai, namun diisi dengan dialog mengenai berbagai persoalan hukum dan perkembangan penegakan hukum di Kabupaten Maros. I Ketut mengapresiasi kehadiran para insan pers.
Menurutnya, hubungan antara Kejaksaan dan media tidak semestinya hanya dibangun ketika ada perkara atau kegiatan yang perlu dipublikasikan, tetapi harus menjadi kemitraan yang berkelanjutan. “Kolaborasi dan kerja sama Kejaksaan dengan media merupakan hal yang perlu terus dijalin untuk memberikan informasi yang akurat tentang proses hukum sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat,” kata I Ketut.
Dalam sesi dialog, Kajari Maros memaparkan sejumlah capaian institusinya sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Salah satu yang disampaikan yakni penanganan perkara pidana umum yang mencapai sekitar 20 perkara setiap bulan.
Angka tersebut menggambarkan tingginya dinamika penanganan perkara hukum di wilayah Kabupaten Maros. Namun, I Ketut menekankan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani.
Menurutnya, proses hukum juga harus berjalan secara profesional, transparan dan tetap memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sejumlah persoalan hukum yang menjadi perhatian publik turut dibahas dalam sesi dialog tersebut.
Forum itu sekaligus menjadi ruang bagi wartawan untuk menggali informasi secara langsung mengenai berbagai isu penegakan hukum di Kabupaten Maros. Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut adalah keterlibatan Kejari Maros dalam membantu Pemerintah Kabupaten Maros melakukan penagihan piutang pajak daerah.
I Ketut menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan nota kesepahaman antara Kejaksaan dan pemerintah daerah serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui fungsi perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum maupun melakukan tindakan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Upaya tersebut dilakukan untuk membantu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memastikan penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Dari upaya tersebut, Kejari Maros memperoleh apresiasi atas kinerja penagihan piutang pajak dengan nilai mencapai Rp20.862.361.996.
I Ketut menegaskan, penerimaan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan daerah, termasuk mendukung fasilitas kesehatan maupun berbagai kebutuhan pelayanan publik. Meski demikian, penagihan tidak langsung dilakukan melalui langkah hukum yang bersifat represif.
Menurutnya, pendekatan persuasif tetap menjadi bagian penting. Wajib pajak terlebih dahulu diberikan ruang untuk menyelesaikan kewajibannya, termasuk melalui komunikasi, pemberian solusi dan mediasi.
Apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan kewajiban tetap tidak dipenuhi, maka langkah hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Kajari Maros juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk meminta uang dalam penanganan perkara.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu memenuhi permintaan uang dari pihak yang mengaku dapat mengurus atau memengaruhi proses penanganan perkara di Kejaksaan. “Saya juga mengimbau dan berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat, jika ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan dan meminta sesuatu berupa uang untuk penanganan suatu perkara, jangan dipercaya. Hal seperti itu tidak ada dalam sistem kerja Kejaksaan. Jika ada, segera laporkan,” tegasnya.
Pesan tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Selain penanganan perkara dan penagihan pajak, I Ketut juga memaparkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kesadaran hukum aparatur desa sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa. Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan memberikan pendampingan, asistensi, penyuluhan dan penerangan hukum, monitoring serta evaluasi.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat aparatur desa semakin memahami aturan dalam mengelola anggaran dan menjalankan pemerintahan. Dengan pemahaman hukum yang baik, potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan diharapkan dapat dicegah sejak awal.
Program Jaga Desa juga berkaitan dengan optimalisasi Rumah Restorative Justice, yang menjadi salah satu pendekatan Kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan hukum tertentu di tengah masyarakat. Artinya, kehadiran Kejaksaan di tingkat desa tidak hanya menunggu terjadinya pelanggaran untuk kemudian melakukan penindakan, tetapi juga berupaya membangun sistem pencegahan melalui edukasi dan pendampingan hukum.
I Ketut kembali menegaskan pentingnya peran media dalam membangun pemahaman masyarakat terhadap hukum. Menurutnya, pemberitaan mengenai persoalan hukum harus disampaikan secara proporsional, akurat dan bertanggung jawab. Informasi yang keliru atau tidak utuh berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Karena itu, Kejari Maros berkomitmen terus membuka ruang komunikasi dengan media, baik media cetak maupun online. Ia berharap hubungan tersebut tidak berhenti pada publikasi kegiatan Kejaksaan, tetapi berkembang menjadi kolaborasi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Dengan komunikasi yang terbuka, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai proses penegakan hukum, hak dan kewajiban mereka, serta berbagai langkah pencegahan agar tidak terjerat persoalan hukum. Kegiatan coffee morning kemudian berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Setelah sesi pemaparan dan tanya jawab, acara dilanjutkan dengan hiburan karaoke bersama jajaran Kejari Maros dan insan pers.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama Kajari Maros I Ketut Sudiarta beserta jajaran dengan para pimpinan media dan wartawan yang hadir. Pertemuan tersebut menjadi penanda bahwa komunikasi antara penegak hukum dan media tidak hanya penting dalam membangun keterbukaan informasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama menghadirkan edukasi hukum yang lebih mudah dipahami masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....