HUT Ke-81 RI, Disdik Makassar Liburkan Siswa PAUD hingga SMP pada 18 Agustus

  • 17 Agt 2026 19:40 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID , Makassar - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengeluarkan kebijakan meliburkan kegiatan pembelajaran bagi murid PAUD/TK, SD, SMP, hingga satuan pendidikan kesetaraan se-Kota Makassar pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan penyesuaian kegiatan pembelajaran tersebut tertuang resmi dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/12/Disdik/VIII/2026 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan tertanggal 14 Agustus 2026.

Penerbitan edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si., ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026.

Selain itu, penyusunan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan pelaksanaan kalender pendidikan yang berlaku pada Tahun Pelajaran 2026/2027 di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Melalui edaran tersebut, Achi Soleman menyampaikan bahwa penyesuaian kegiatan belajar ini bertujuan memberikan ruang dan kesempatan kepada para murid serta keluarga untuk merayakan dan memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dinas Pendidikan Kota Makassar turut menegaskan bahwa penetapan kegiatan libur bagi murid pada 18 Agustus 2026 tersebut bukan merupakan penetapan cuti bersama nasional, melainkan kebijakan khusus internal Disdik Kota Makassar.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari kepala PAUD/TK, SD, SMP negeri maupun swasta, hingga pengelola satuan pendidikan kesetaraan di wilayah Kota Makassar. Melalui instruksi tertulisnya, Achi Soleman meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk mengatur penyesuaian kegiatan pembelajaran di sekolah masing-masing dengan tetap memperhatikan ketercapaian tujuan pembelajaran dan kalender pendidikan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....