Apa Itu Jabatan Struktural PNS? Ini Perubahan Aturannya
- 04 Jun 2026 14:15 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), istilah jabatan struktural dan jabatan fungsional sering menjadi perhatian publik. Namun, dalam perkembangan regulasi, penyebutan jabatan struktural dalam bentuk lama kini telah mengalami perubahan konsep dalam manajemen ASN.
Dilansir dari unggahan akun Instagram Birokrat Muda, istilah jabatan struktural dan fungsional sebenarnya sudah dikenal sejak lebih dari 30 tahun lalu. Dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Dalam regulasi tersebut, jabatan struktural dan fungsional merupakan bagian dari jabatan karier yang dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan syarat tertentu. Ketentuan lebih lanjut kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 dan perubahannya melalui PP Nomor 13 Tahun 2002.
Peraturan tersebut menegaskan mekanisme pengangkatan PNS dalam jabatan struktural yang kala itu masih dikenal dalam sistem eselonisasi birokrasi. Sistem ini menjadi dasar penjenjangan karier birokrasi sebelum adanya reformasi manajemen ASN yang lebih modern.
Seiring perkembangan kebijakan, sistem birokrasi Indonesia mengalami perubahan menuju jabatan berbasis kompetensi dan kinerja. Konsep jabatan fungsional kemudian semakin diperkuat sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme ASN.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, struktur jabatan tidak lagi hanya bergantung pada eselonisasi tradisional seperti dahulu. Banyak posisi kini dialihkan ke jabatan fungsional yang menitikberatkan pada keahlian dan output kerja individu.
Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih fleksibel, adaptif, dan efisien dalam melayani masyarakat. ASN dituntut untuk tidak hanya mengikuti struktur organisasi, tetapi juga meningkatkan kompetensi sesuai bidang masing-masing. Dengan demikian, istilah jabatan struktural bukan berarti hilang sepenuhnya, tetapi telah mengalami transformasi dalam sistem manajemen ASN modern yang lebih berorientasi pada kompetensi dan kinerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....