KTP Hilang Bisa Berbayar, Luwu Utara Mulai Sosialisasi

  • 29 Apr 2026 08:56 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Luwu Utara mulai memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya wacana pemberlakuan biaya cetak untuk penggantian KTP yang hilang. Meski kebijakan ini masih dalam tahap usulan di tingkat pusat, langkah antisipasi mulai dilakukan untuk meminimalisir kelalaian warga dalam menjaga dokumen negara tersebut. Demikian disampaikan Muhammad Kasrum, Kadis Dukcapil Luwu utara saat berbincang Bersama RRI Lewat Dialog Interaktif Makassar Menyapa Pagi, Senin, 27 April 2026.

Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara informal kepada masyarakat yang datang mengurus dokumen. Langkah ini diambil guna memberikan pemahaman lebih awal sebelum regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.

“Kalau lagi nyantai kan saya suka berbaur, melihat secara langsung pelayanan di kantor saya, karena saya kan belum ada pelayanan satu pintu, belum ada PTSP, jadi masih bergerombol dan saya senang menginformasikan bahwa sudah ada wacana jadi Tolong KTP nya dijaga baik-baik, Tolong KTP nya itu di dompet jangan sampai terkelupas, jangan sampai patah, karena ke depan itu cuma kita tidak tahu mungkin dikenakan biaya denda atau apalah namanya ini, tinggal dari pusat,” katanya kepada RRI.

Dalam sosialisasinya, Kasrum menekankan pentingnya menjaga fisik KTP agar tidak rusak, patah, maupun hilang. Ia menyarankan warga untuk menyimpan KTP di tempat yang aman seperti dompet agar lapisan plastiknya tidak terkelupas atau tulisannya terhapus.

Kasrum menjelaskan bahwa jika wacana ini disahkan, warga yang kehilangan KTP kemungkinan besar akan dikenakan denda atau biaya administrasi tertentu. Oleh karena itu, menjaga dokumen kependudukan yang sudah ada menjadi langkah paling bijak agar warga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan di masa depan.

Selain imbauan fisik, Disdukcapil juga mengarahkan masyarakat untuk beralih ke Identitas Kependudukan Digital IKD. Penggunaan IKD dinilai sebagai solusi praktis dan efisien di tengah era digitalisasi untuk menghindari kendala fisik pada kartu KTP.

“saya tetap arahkan karena ini target nasional juga untuk yang punya KTP, mengurus KTP dan punya HP Android, kita arahkan untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital,” kata Muhammad Kasrum, Kadis Dukcapil Luwu utara saat berbincang Bersama RRI Lewat Dialog Interaktif Makassar Menyapa Pagi, Senin, 27 April 2026.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 12% warga Luwu Utara telah melakukan aktivasi IKD. Kasrum menargetkan angka ini terus meningkat seiring dengan pembaruan sistem di berbagai sektor, termasuk perbankan yang kini mulai mensyaratkan sinkronisasi data digital.

“IKD sebenarnya bagus, bagus sekali karena simple apalagi Sekarang zaman digitalisasi, Kalau saya sekarang itu sudah 12% ya, warga Luwu Utara yang sudah melakukan aktivasi IKD, seperti itu,” katanya kepada RRI.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat Luwu Utara terhadap pentingnya dokumen kependudukan semakin meningkat. Pihak dinas berkomitmen untuk terus mengawal proses transisi ini hingga regulasi biaya cetak baru benar-benar diputuskan oleh pemerintah pusat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....