Pentingnya Akurasi Data dalam Pembuatan KTP
- 29 Apr 2026 08:53 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara, Drs. H. Muhammad Kasrum, M.Si, menekankan pentingnya akurasi data kependudukan agar sesuai dengan dokumen otentik lainnya seperti ijazah. Hal ini bertujuan untuk menghindari kendala sinkronisasi data yang sering terjadi akibat perbedaan penulisan nama, gelar, atau tanda baca.
Dalam perbincangan Bersama RRI Lewat Dialog Interaktif Makassar Menyapa Pagi, Senin, 27 April 2026, Muhammad Kasrum menjelaskan bahwa perbedaan kecil seperti titik atau spasi dapat membuat data warga tidak terkoneksi dengan sistem lainnya. Oleh karena itu, pihaknya sering meminta pemohon untuk melampirkan ijazah sekolah sebagai rujukan utama dalam pencetakan KTP baru maupun perubahan data.
Lebih lanjut Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara mengatakan bahwa Langkah ini diambil bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan validitas dokumen kependudukan dalam jangka panjang. Jika terjadi perbedaan data yang sangat mendasar, masyarakat tetap harus melalui prosedur resmi, termasuk melalui penetapan pengadilan jika menyangkut perubahan identitas pokok.
“Karena kita cocokkan dengan penulisan di ijazah dengan di KTP, Karena sekarang beda titik, beda spasi, beda koma saja itu pasti tidak akan bisa terkoneksi, Makanya kesempatan ini saya berpendapat menyampaikan bahwa bukan kita mempersulit, memastikan nama data yang kita tulis di KTP itu di kartu keluarga itu khususnya dokumen kependudukan sesuai dengan ijazah yang ada atau akte kelahiran yang ada,” kata Muhammad Kasrum kepada RRI.
Menanggapi adanya wacana biaya penggantian KTP hilang dari pemerintah pusat, Kasrum menyatakan bahwa daerah siap mengikuti ketentuan tersebut jika sudah resmi diberlakukan. Menurutnya, satu keping blanko memiliki nilai ekonomis sekitar Rp10.080 yang bersumber dari APBN, sehingga perlu ada kesadaran warga untuk menjaganya.
“Nah saya dengar informasi juga bahkan kita pernah sumber di Jakarta, itu diwacanakan tapi ini kan baru wacana jadi Kita menunggu saja konfirmasi atau ketentuan dari pusat, Yang cetak satu, dua, tiga kali itu mungkin perlu bukan denda sebenarnya, Itu kan blanko biaya ditanggung dari APBN dari Kemendagri jadi kita tinggal meminta saja Tapi kalau kita tanda tangan blanko pengambilan blanko itu ternyata dirupiahkan itu Rp10.080 per keeping,” katanya kepada RRI.
Lebih kanjut Muhammad Kasrum menjelaskan Terkait prosedur bagi warga yang kehilangan KTP, Dukcapil Luwu Utara tetap mewajibkan adanya surat keterangan hilang dari kepolisian. Petugas juga melakukan verifikasi ketat, termasuk melakukan panggilan video atau (video call jika pengurusan diwakilkan oleh kerabat demi memastikan identitas pemohon asli.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....