Hukum Halal dan Haram pada Kuliner Jajanan Berjargon Makanan Umum

  • 21 Apr 2026 21:35 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Konsumsi makanan sehari-hari ditempat umum seperti pusat kuliner di area mall dan warung pinggir jalan hingga restoran mewah, sering dijumpai istilah “makanan umum” yang sering dipahami oleh masyarakat awam sebagai makanan yang aman dikonsumsi oleh semua kalangan. Perspektif hukum Islam, konsep tersebut tidak otomatis menunjukkan kehalalan suatu produk. Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa halal tidak hanya ditentukan oleh bahan, tetapi juga proses produksi dan distribusinya.

Hukum halal dan haram dalam Islam memiliki landasan yang jelas dan terstruktur. Makanan harus memenuhi dua unsur utama, yaitu halal dari segi zat dan prosesnya. Makanan yang mengusung “makanan umum” suatu label yang dianggap abu - abu, sering ditemukan bahan tambahan yang tidak transparan asal-usulnya. Kondisi ini menimbulkan kategori syubhat yang sebaiknya dihindari oleh Muslim.

Berkembang pesatnya industri pangan modern semakin memperumit penentuan kehalalan produk. Melansir e-journal.metrouniv rantai pasok global membuat bahan makanan berasal dari berbagai negara dengan standar yang berbeda. Label halal menjadi hal penting dalam membangun kepercayaan konsumen Muslim. Tanpa label tersebut, konsumen cenderung ragu terhadap produk, meskipun termasuk kategori makanan umum.

Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat terkait jaminan produk halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mengatur bahwa produk yang beredar wajib memiliki sertifikasi halal. Regulasi ini sebagai bentuk perlindungan konsumen Muslim. Namun banyak ditemui jajanan kaki lima atau makanan umum yang belum tersertifikasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen, di lapangan label halal memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan pembelian, label halal menjadi indikator penting yang tidak bisa diabaikan.

Kebiasaan masyarakat perlahan membentuk persepsi yang keliru terhadap makanan halal, normalisasi konsumsi dapat mengaburkan pertimbangan etis. Anggapan makanan yang populer dan banyak dijual sebagai aman dikonsumsi. Padahal, popularitas tidak menjamin kehalalan suatu produk. Kesadaran masyarakat terhadap perlunya label halal sangat tinggi dan menganggap penting dalam konsumsi sehari-hari. Kesadaran halal masih menjadi faktor utama dalam perilaku konsumsi Muslim.

Konsep halal bukan hanya soal label, tetapi bagian dari kepatuhan religius yang menyeluruh. Dalam konteks makanan umum, pendekatan kritis menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam konsumsi. Umat Muslim dituntut untuk lebih selektif dan sadar hukum dalam memilih makanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....