ASN WFH Sehari, Ini Aturannya
- 09 Apr 2026 15:05 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini mulai berlaku sebagai bagian dari transformasi sistem kerja pemerintahan yang lebih adaptif.
Dilansir dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, ASN menjalankan tugas kedinasan dengan kombinasi kerja dari kantor dan rumah. Skema ini diharapkan meningkatkan efisiensi serta produktivitas kerja berbasis digital.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) selama empat hari, yaitu Senin hingga Kamis. Sementara satu hari kerja lainnya, yaitu Jumat, ditetapkan sebagai hari pelaksanaan WFH.
Penerapan sistem ini tidak bersifat kaku karena masing-masing instansi diberikan kewenangan mengatur teknis pelaksanaannya. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan serta target kinerja pegawai dan organisasi.
Meski ada fleksibilitas kerja, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Layanan penting seperti kesehatan, keamanan, dan administrasi kependudukan wajib tetap tersedia bagi masyarakat.
Selain itu, instansi juga diminta memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung sistem kerja ini. Penggunaan aplikasi kehadiran, pelaporan kinerja, dan layanan daring menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan tersebut.
Kebijakan ini juga bertujuan mendukung efisiensi energi dan pengurangan penggunaan kendaraan dinas. ASN didorong memanfaatkan transportasi umum serta mengurangi aktivitas yang tidak mendesak.
Dengan penerapan WFH satu hari, pemerintah berharap tercipta sistem kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Evaluasi kebijakan ini akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitasnya ke depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....