Perbedaan Pandangan Mazhab Tentang Hukum Menjalankan Shalat Hari Raya

  • 04 Apr 2026 06:56 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Shalat tatawwu’ merupakan shalat sunnah yang dari pelaksanaanya terdiri atas dua macam, yaitu shalat sunnah yang terikat waktu dan yang tidak terikat oleh waktu dan rakaatnya. Salah satunya, shalat sunnah Id Fitri dan Id Adha yang termasuk shalat sunnah muqayyad (shalat yang pelaksanaannya terikat oleh aturan tertentu, baik itu waktu, sebab, maupun kondisi khusus.)

Najamuddin Abd Shafa, Ketua MUI Sulsel menjelaskan kepada RRI dalam Program Mutiara Pagi pada Sabtu, 04 April 2026, shalat sunnah idul fitri maupun idul adha, hukumnya sunnah Muakkadah berarti "yang dikuatkan" atau "sangat dianjurkan". Shalat sunnah ini ibadah yang selalu atau hampir selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW dan beliau jarang sekali meninggalkannya, kecuali dalam keadaan darurat.

Dijelaskan Najamuddin bahwa terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum melaksanakan shalat Id (idul fitri dan idul adha). Diantaranya, Mazhab Hanafi yang menetapkan hukum wajib. Dalam tingkatan hukum Hanafi, wajib ini berada di bawah fardu namun berada di atas sunnah. Sementara itu, Mazhab Hanbali menyatakan hukum shalat Id yaitu fardu Kifayah.

Hal ini berarti kewajiban gugur bagi individu lain jika sudah ada sebagian masyarakat di suatu daerah ada yang melaksanakannya. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang juga diwajibkan melaksanakan shalat Jumat. Terakhir, Mazhab Maliki dan Syafi’I mengategorikan sebagai sunnah muakkad. Artinyam ibadah yang sangat dianjurkan karena Rasulullah SAW hampir tidak pernah meninggalkannya.

“Melaksanakan shalat id yaitu pagi mulai pagi yaitu kira-kira kalau dalam fikih mengatakan yaitu kira-kira satu meter naiknya matahari sudah masuk waktu pelaksanaan shalat Id sampai waktu masuk waktu duhur. Jadi, kalau misalnya penyampaian shalat Id terlambat sudah masuk waktu dhuhur maka dalam buku fikih dikatakan pelaksanaan shalat Id dilaksanakan besoknya” jelas Najamuddin

Terkait teknis pelaksanaan, Najamuddin memaparkan ketentuan bagi jemaah yang terlambat. Jemaah yang masbuk satu rakaat cukup menyempurnakan kekurangannya sebelum menyimak khotbah. Namun, jika salat sudah usai, jemaah disarankan langsung mendengarkan khotbah tanpa perlu salat sendiri, mengingat esensi salat Id terletak pada kebersamaan jemaah.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jika Id bertepatan dengan hari Jumat, kewajiban salat Jumat bagi jemaah salat Id menjadi gugur dan dapat digantikan dengan salat Zuhur. Walaupun demikian, tetap menunaikan kedua salat tersebut sangat dianjurkan sebagai bentuk keutamaan.

Najamuddin mengemukaan di Indonesia, terkadang terjadi perbedaan hari pelaksanakan shalat Id. Olehnya itu, terdapat solusi yang dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip fikih.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....