Polda Sulsel Diminta Telusuri Aliran Uang Bandar Narkoba

  • 12 Mar 2026 12:22 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Komisi Sidang Propam Polda Sulawesi Selatan telah menggelar sidang pelanggaran Kode Etik dua pejabat Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, berlangsung di rumah sidang Propam Polda Sulsel,Selasa, 10 Maret 2026. Sidang etik tersebut dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy.

Sidang pelanggaran kode etik mengagendakan sidang putusan pelanggaran kode etik terhadap mantan Kasat Reserse (Satres) Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N. Usai menggelar sidang pelanggaran kode etik tersebut, Kombes Pol Zulham Effendy mengungkapkan sidang kedua personel Polres Toraja Utara, Yani Kasat dan Kanit II, telah menghasilkan keputusan tegas berupa sanksi etik dan administratif.

“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di institusi Polri bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.

Lebih lanjut Kombes Pol Zulham Effendi menjelaskan bahwa dalam putusan sidang yang digelar, AKP AE dan Aiptu N dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik. Selain itu, secara administratif keduanya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Dalam persidangan lanjut Kombes Pol Zulham Wffendy, AKP AE tidak mengakui sebagai mana fakta persidanga, namun persidangan sebelumnya pemeriksaan saksi, adanya pertemuan AKP AE dengan bandar Narkoba baik inisial O maupun A di hotel rotterdam, kemudian penyerahan uang. Juga termasuk pelepasan salah satu tersangka yang ditangkap kembali dan ada mengembalikan uang Rp.8 juta.

"Artinya ada upaya upaya Kasat atau AKP AE untuk menutupi fakta sebenarnya tetapi kami komisi sidang dan penuntut berkeyakinan dan termasuk saran hukum dari Bidkum sehingga kita mengambil keputusan PTDH," Tegas Kombes Pol Zulham Effendi.

Fakta lain dalam persidangan pelanggaran kode etik AKP AE dan Aiptu N terungkap ada setoran bandar narkoba Rp.10 juta setiap pekan selama 11 bulan sehingga total setoran bandar ke AKP AE dan Aipda N mencapai Rp.110 juta.

Menanggapi sidang putusan pelanggaran kode etik mantan Kasat Narkoba dan mantan Kanit II Satuan Narkoba Polres Toraja Utara yang diponis bersalah adanya setoran bandar narkoba, Wakil Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Kota Makassar Muh.Syahban Munawir,SH.MH. mengapresiasi pihak Polda Sulsel Sulsel yang telah menegakkan hukum internal.

Walaupun dalam putusan sidang kode etik yang digelar Komisi sidang Propam Polda Sulsel lanjut Syahban Nunawir telah menjatuhkan sanksi Administratif dan sanksi penempatan khusus kepada mantan Kasat dan mantan Kanit II Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, namun Syahban Munawir mengatakan diminta Polda Sulsel untuk menelusuri perbuatan pidana aliran dana bandar narkoba kepada kedua oknum anggota Polri Polres Toraja Utara tersebut.

"Saya peribadi dan kelembagaan anti narkoba mengapresiasi pihak Polda Sulsel yang telah menegakkan hukum internal dan telah menjatuhkan sanksi PTDH kasat dan Kanit dua Satuan Narkoba Polres Toraja Utara tetapi diminta kepada pihak Polda Sulsel agar menelusuri aliran uang bandar narkoba kepada keduanya," ujar Syahban Munawir, kepada RRI CO.ID, Rabu 11 Maret 2026.

Wakil Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Kota Makassar Muh.Syahban Munawir,SH.MH.

Lebih lanjut Syahban Munawir mengatakan penelusuran aliran uang bandar narkoba kepada mantan Kasat dan Kanit II Satuan Narkoba Polres Toraja Utara agar Polda Sulsel juga bekerja sama PPATK untuk menelusuri Rekening kedua anggota Polri tersebut, termasuk menelusuri tindak pidana pencucian uang.

Selain meminta Polda Sulsel menelusuri aliran uang bandar narkoba kepada mantan Kasat dan Kanit II Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, Syahban Munawir Juga meminta kepada pihak Polda Sulsel agar mendalami isu aliran uang bandar narkoba di Toraja Utara yang sempat menjadi perhatian public di media sosial.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita