Prof Arifin Hamid Ingatkan Hoaks Dana Zakat
- 03 Mar 2026 19:28 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Guru Besar Hukum Islam, Prof. Dr. H. Arifin Hamid, memberikan pemaparan mendalam mengenai perbedaan mendasar antara zakat dan wakaf dalam syariat Islam. Ia menekankan bahwa zakat memiliki syarat dan ketentuan yang jauh lebih ketat dibandingkan wakaf karena statusnya sebagai rukun Islam.
Zakat Sebagai Rukun Islam yang Mengikat Dalam ceramah tarwihnya di Masjid Raya Makassar, Senin, 2 Maret 2026 menegaskan zakat adalah rukun Islam ketiga yang pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Berbeda dengan wakaf, zakat terikat oleh waktu dan kriteria tertentu.
"Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, sedangkan wakaf bukan rukun Islam. Kalau kita berbicara tentang rukun Islam, maka itu akan berlaku syarat dan ketentuan," ujar Prof. Arifin.
Guru Besar UMI Makassar ini memberikan analogi dengan rukun Islam lainnya seperti salat dan haji yang memiliki batasan waktu yang jelas. Begitu pula dengan zakat yang penyalurannya harus tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Arifin juga menyoroti maraknya informasi palsu atau hoaks yang menyerang institusi agama, termasuk isu penyalahgunaan dana zakat. Ia menyinggung video potongan yang sempat viral dan merugikan pihak Kementerian Agama.
"Zakat itu bisa dibawa ke MBG (Makan Bergizi Gratis), padahal itu hoaks. Tidak benar itu, Pak. Dipotong-potong itu, jelas patuh kepada delapan asnaf," tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Arifin merinci dua jenis zakat Utama yakni, Zakat Fitrah bertujuan untuk mensucikan jasmani dan rohani setiap individu Muslim. Sedangkan Zakat menurutnya, bertujuan mensucikan harta kekayaan yang dimiliki, yang syaratnya terikat oleh haul (masa kepemilikan satu tahun, red) dan nisab (batas minimum jumlah harta, red).
Terkait fenomena ekonomi saat ini, Guru Besar Hukum Islam UMI Makassar ini menyinggung kenaikan harga emas yang menyentuh angka Rp3 juta per gram akibat situasi geopolitik yang secara otomatis menaikkan standar nisab zakat mal.Menutup pemaparannya, Prof. Arifin menjelaskan kedudukan zakat profesi yang sering menjadi pertanyaan di masyarakat, termasuk saat audiensinya dengan Wali Kota baru-baru ini.
"Zakat profesi itu adalah bagian dari harta mal, bagian dari zakat harta kita," pungkasnya. (RRI/Febriyan)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....