Satpol PP Maros Temukan Rokok Ilegal di Mandai dan Marusu

  • 02 Mar 2026 18:03 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros kembali melakukan sosialisasi dan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mandai dan Kecamatan Marusu, Kamis, 26 Februari 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi delapan toko, terdiri dari tiga toko di Mandai dan lima toko di Marusu.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh toko yang diperiksa kedapatan menjual rokok yang tidak sesuai ketentuan, baik tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai yang tidak sesuai isi. Salah satu merek yang ditemukan tanpa pita cukai resmi adalah Smith.

Temuan ini menjadi perhatian karena peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen. Kasat Pol PP Maros menyampaikan bahwa pada tahap ini pihaknya masih melakukan pembinaan dan pendataan.

Penyitaan belum dilakukan karena kegiatan tersebut masih bersifat sosialisasi awal sebelum dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Bea Cukai. “Kami terus melakukan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Maros. Pedagang kami imbau agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual rokok tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya kepada media.

Diketahui, sebelumnya sosialisasi serupa telah digelar di Kecamatan Tompobulu, Moncongloe, Marusu, dan Mandai sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam pengawasan barang kena cukai.

Sementara itu, Kabid Humas KOTI MAHATIDANA PP MPW Sulsel, Yusran, meminta pihak Bea Cukai melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di lapangan. Ia menilai peredaran rokok ilegal tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau keterlibatan oknum tertentu.

“Perlu ada evaluasi serius. Apalagi sebelumnya sempat muncul pemberitaan terkait dugaan perusahaan rokok ilegal di Bulukumba dan gudang yang disebut berada di wilayah Maros. Ini harus ditindaklanjuti secara tegas,” ujarnya, Minggu, 1 Maret 2026.

Adapun rokok yang ditemukan meliputi merek Smith tanpa pita cukai, MP89 tanpa pita cukai, serta beberapa merek lain dengan pita cukai 16 batang namun berisi 20 batang, di antaranya El Chapo, Gunung Mas, Winner, Gan Hitam Gold, Big Ben Hitam, dan Bostes Hitam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....