Kriteria Pengaktifan Kembali Kepesertaaan Jaminan Kesehatan Nasional
- 12 Feb 2026 13:47 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar - Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran PBI JK resmi dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 sebagai langkah pemerintah untuk memastikan bantuan iuran lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Nah, perlu saya informasikan bahwa penonaktifan tersebut itu dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026 dan perlu diketahui juga bahwa penonaktifan ini sebenarnya adalah merupakan langkah untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran benar-benar adalah orang yang berhak untuk menerima agar lebih tepat sasaran,” Katanya Kepada RRI.
Aldy Lazuardy Ananda Selaku Kepala Bagian SDMUK BPJS Prov. Sulsel menjelaskan bahwa penonaktifan ini menyasar peserta yang datanya perlu diverifikasi ulang. Meski demikian, masyarakat tidak perlu panik karena status kepesertaan dapat diaktifkan kembali jika memenuhi kriteria tertentu.
“Jadi perlu saya sampaikan ya, bahwa untuk peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut itu bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan itu memenuhi beberapa kriteria, "ungkapnya Kamis, 12 Februari 2026.
Dikatakan, Kriteria Pengaktifan Kembali Kepesertaaan Jaminan Kesehatan Nasional JKN apabila memenuhi syarat yakni Terdaftar dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026,.
“untuk kriteria peserta PBI-JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu yang pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026, Yang kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan peserta tersebut termasuk kategori yang memang miskin atau rentan miskin, Yang ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya,” Katanya kepada RRI.
Lebih lanjut Aldy Lazuardy Ananda Selaku Kepala Bagian SDMUK BPJS Prov. Sulsel mengatakan bahwa pihak BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi yang intens agar seluruh masyarakat khususnya para Penerima Bantuan Iuran PBI JK mengetahui informasi terkait penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional JKN.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....