Fenomena Penggunaan Bahasa di Media Sosial
- 28 Jan 2026 21:25 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Fenomena penggunaan bahasa di media sosial yang kerap mengabaikan kaidah formal menjadi sorotan dalam siaran Programa 4 RRI Makassar, Rabu, 28 Januari 2026. Para pakar bahasa mengajak generasi muda untuk kembali memahami aturan pembentukan kata yang baku.
Derasnya arus informasi di ruang digital dinilai mendorong munculnya kata-kata baru yang tidak selalu melalui proses pembentukan kata sesuai kaidah Bahasa Indonesia. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengikis pemahaman generasi mendatang terhadap struktur bahasa yang sistematis.
Asma Buasappe, S.S., M.Hum., narasumber dari Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa kreativitas dalam berbahasa tetap diperbolehkan, namun tidak boleh mengabaikan dasar gramatikal. “Pembentukan kata seperti pengimbuhan dan reduplikasi harus tetap dipahami sebagai fondasi utama dalam menulis maupun berbicara,” ujar Asma Buasappe.
Program pembinaan bahasa tersebut juga menyoroti proses penyerapan istilah-istilah daerah Makassar ke dalam Bahasa Indonesia. Menurut Asma, penyerapan kata daerah dapat dilakukan secara sah apabila mengikuti kaidah yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih makna di tengah masyarakat.
Sebagai penutup, disampaikan bahwa penggunaan bahasa yang tertata mencerminkan pola pikir bangsa yang maju dan teratur. Melalui Programa 4, RRI Makassar berkomitmen untuk terus menghadirkan konten edukatif yang ringan namun berbobot guna menjaga marwah Bahasa Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....