PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal Kijang
- 29 Sep 2026 18:05 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) mendukung penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang. Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang Nomor KP-KSOP.KJG.17 Tahun 2026.
Keputusan itu sekaligus menggantikan SOP sebelumnya yang ditetapkan melalui Keputusan KSOP Kelas III Kijang Nomor KP.KSOP.KJG 34 Tahun 2024. Finalisasi SOP berlangsung pada bulan September 2026 ini, dengan melibatkan regulator, Pelindo, PJM, serta pengguna jasa. Pembahasan diarahkan untuk memperkuat keselamatan pelayaran, keamanan navigasi, perlindungan lingkungan maritim, dan kelancaran lalu lintas kapal.
Dalam ketentuan baru tersebut, layanan pemanduan di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memperoleh pendelegasian dari Direktur Jenderal.
Pelayanan didukung pandu yang memenuhi persyaratan, sarana dan prasarana pemanduan, serta ketentuan pelayanan yang wajar dan baik. Mekanisme pelayanan juga terintegrasi melalui Sistem Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal dari Phinisi ke Inaportnet.
Setiap kapal yang masuk, keluar, maupun melakukan pergerakan di wilayah wajib pandu harus mengajukan permohonan pelayanan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pengajuan dilakukan perusahaan pelayaran atau agen kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Tanjung Pinang sesuai ketentuan waktu pelayanan.
SOP tersebut turut mengatur alur pelayaran menuju Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), termasuk ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemanduan menuju fasilitas tersebut.
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, mengatakan penyesuaian SOP diperlukan untuk memberikan acuan operasional yang lebih jelas sekaligus mendukung efektivitas pelayanan.
“Penyesuaian SOP ini merupakan langkah penting untuk memastikan layanan pemanduan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang memiliki acuan operasional yang jelas, selaras dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat menjawab kebutuhan operasional di lapangan,” kata Patrick, Selasa, 29 September 2026.
Menurutnya, penerapan standar yang jelas dan terintegrasi juga dapat memberikan kepastian bagi pengguna jasa dalam proses pelayanan pemanduan kapal.
“Kami melihat kolaborasi seluruh stakeholder menjadi kunci dalam menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas kapal. Dengan adanya pemahaman dan acuan yang sama, proses pelayanan dapat berjalan lebih terkoordinasi, efektif, dan transparan,” ujarnya.
Pelayanan pemanduan berdasarkan SOP baru tersebut berlangsung selama 24 jam dengan mempertimbangkan kondisi alur pelayaran, pasang surut, arus, dan angin. Sebelum pemanduan dilakukan, agen atau nakhoda berkoordinasi dengan pandu untuk memastikan kesiapan kapal.
PJM bersama Pelindo Regional 1 Cabang Tanjung Pinang dan KSOP Kelas III Kijang selanjutnya memperkuat koordinasi dalam penerapan ketentuan baru tersebut.
Penyesuaian SOP ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemanduan kapal yang aman, tertib dan efektif, sekaligus menunjang kelancaran aktivitas kepelabuhanan di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang.(**)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....