Progres 80 Persen, Pemkot Makassar Bedah 451 Rumah pada 2026

  • 21 Sep 2026 10:09 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar menganggarkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 451 rumah pada 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam mendukung program 3 juta rumah dan meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan pelaksanaan bedah rumah yang menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tersebut saat ini masih berlangsung.

Dari total 451 rumah yang menjadi sasaran, progres pelaksanaannya hingga saat ini telah mencapai sekitar 80 persen. Program tersebut ditargetkan dapat membantu masyarakat yang memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni."Di 2026 ini kami anggarkan 451 rumah yang akan dibedah tahun ini. Untuk sementara ini berjalan sekitar 80 persen," kata Mahyuddin, Senin, 21 September 2026.

Mahyuddin menjelaskan, bantuan bedah rumah ini dibedakan berdasarkan kondisi bangunan. Rumah yang struktur bangunannya masih kuat akan mendapatkan peningkatan kualitas atau renovasi.

Sementara itu, rumah yang struktur bangunannya sudah tidak memungkinkan untuk dipertahankan akan diarahkan menjadi pembangunan baru. Penentuan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi fisik rumah.

Dalam prosesnya, Dinas Perumahan melihat sejumlah bagian bangunan, termasuk kondisi atap, lantai, dan dinding. Pemeriksaan struktur menjadi salah satu dasar untuk menentukan bentuk bantuan yang diberikan kepada masing-masing penerima.

Untuk peningkatan kualitas atau renovasi, anggaran yang disiapkan pemerintah kota sebesar Rp35 juta per rumah. Sementara untuk pembangunan rumah baru, anggarannya mencapai Rp70 juta per rumah.

"Kalau untuk kami dari pemerintah kota, kegiatan bedah rumah yang kami laksanakan di tahun 2026 ini untuk peningkatan kualitas itu sebesar Rp35 juta dan untuk pembangunan baru Rp70 juta," ujar Mahyuddin.

Program bedah rumah tersebut menyasar masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan. Salah satu kriterianya adalah rumah yang ditempati merupakan satu-satunya rumah yang dimiliki dan kondisinya tidak layak huni.

Selain menggunakan data pemerintah, Dinas Perumahan juga melakukan pendataan berdasarkan laporan masyarakat, hasil musyawarah, kanal aplikasi Lontar Plus, serta hasil reses anggota DPRD Kota Makassar. Data tersebut kemudian diverifikasi untuk memastikan penerima memenuhi persyaratan.

Pelaksanaan bedah rumah melalui APBD Kota Makassar pada 2026 ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota menangani rumah tidak layak huni sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....