Pemkot Makassar Terima PSU 18 Perumahan Senilai Rp578,68 Miliar
- 08 Sep 2026 21:11 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari 18 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 264.874 meter persegi. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat, aset PSU yang diserahkan tersebut memiliki nilai mencapai Rp578.680.417.000 atau sekitar Rp578,68 miliar.
Penyerahan PSU berlangsung di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Makassar, Selasa 8 September 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi, jajaran Pemkot Makassar, pihak pengembang, masyarakat, serta unsur kejaksaan.
Munafri mengapresiasi para pengembang dan masyarakat yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Menurutnya, penyerahan tersebut penting agar pemerintah dapat melakukan intervensi pembangunan terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan.
"Atas nama Pemerintah Kota Makassar, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengembang dan seluruh tokoh masyarakat yang hari ini telah menyerahkan PSU perumahan," kata Munafri.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak dapat mengalokasikan APBD untuk memperbaiki fasilitas yang secara administrasi belum menjadi aset Pemkot Makassar. "Ketika PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, kami sama sekali tidak bisa menyentuh untuk kami anggarkan melalui anggaran belanja daerah Kota Makassar perbaikan jalan," ujarnya.
Menurut Munafri, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan apabila proses penyerahan PSU berlangsung lama. Sebab, pemerintah memiliki keterbatasan untuk melakukan perbaikan terhadap fasilitas lingkungan yang dibutuhkan warga.
"Kalau PSU-nya tidak diserahkan, yang mendapatkan dampaknya adalah masyarakat karena ingin perbaikan area sekitar. Terlalu banyak masyarakat yang dirugikan ketika tidak bisa diserahkan secara cepat kepada pemerintah," tegasnya.
Setelah PSU resmi menjadi aset pemerintah, lanjut Munafri, Pemkot Makassar memiliki kewenangan untuk merencanakan pembangunan maupun perbaikan fasilitas. Namun, ia mengingatkan bahwa intervensi tidak serta-merta dilakukan setelah serah terima.
"Setelah diserahkan ini menjadi tugas Pemerintah Kota. Ini akan menjadi prioritas dalam proses pembangunan. Tetapi di dalam tata pemerintahan tentu ada perencanaan, kita menghitung anggarannya, lalu setelah itu kita eksekusi," jelasnya.
PSU Tak Lagi Diserahkan Setelah Puluhan Tahun
Munafri juga menyoroti persoalan penyerahan PSU yang selama ini kerap dilakukan setelah kawasan perumahan selesai dibangun. Bahkan, sejumlah kawasan baru menyerahkan PSU setelah puluhan tahun.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah karena harus menelusuri status aset, dokumen, pengembang, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan perumahan. Karena itu, Pemkot Makassar tengah menyiapkan perubahan mekanisme agar penyerahan PSU dilakukan sejak awal pembangunan.
"Tentu, kami tidak mau lagi menunggu di belakang setelah selesai baru diserahkan. Kami mau penyerahannya ada di depan," tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengetahui sejak awal bagian kawasan yang akan menjadi PSU berdasarkan master plan perumahan. Pengelolaan dan rencana intervensi pembangunan pun dapat dipersiapkan lebih terukur.
"Jangan sampai ada tokoh masyarakat yang bertanda tangan, pengembangnya hilang, tidak tahu di mana. Ini butuh waktu untuk saling mencocokkan," imbuhnya.
Munafri juga meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar menyusun jadwal atau scheduling terhadap seluruh PSU yang telah diserahkan. Menurutnya, setiap PSU yang sudah menjadi aset pemerintah harus dipetakan kebutuhan intervensinya, termasuk skala prioritas, waktu pelaksanaan, dan perangkat daerah yang bertanggung jawab.
"Kami Pemerintah Kota menyusun perencanaan berdasarkan skala prioritas sehingga intervensi terhadap PSU yang telah diserahkan dapat dilakukan secara terukur," terangnya.
Ia menegaskan, Pemkot Makassar tidak ingin masyarakat menunggu puluhan tahun untuk memperoleh perbaikan infrastruktur dasar di kawasan tempat tinggal mereka. "Bayangkan kalau di tengah Kota Makassar masih ada jalanan yang seperti kubangan, pemerintah juga malu," tuturnya.
221 Perumahan Telah Serahkan PSU
Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan penyerahan PSU menjadi langkah penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan. Selain itu, penyerahan PSU bertujuan melindungi aset pemerintah daerah serta memastikan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
"Tujuan penyerahan PSU ini untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan di Kota Makassar, melindungi aset pemerintah daerah, dan memanfaatkan secara optimal prasarana, sarana dan utilitas untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Mahyuddin menjelaskan, Disperkim telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses penyerahan PSU, termasuk berkoordinasi dengan Tim Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Disperkim juga melakukan monitoring dan evaluasi lapangan serta memasang spanduk pemberitahuan mengenai kewajiban penyerahan PSU di sejumlah kawasan perumahan. Berdasarkan rekapitulasi Disperkim, sejak 2019 hingga 8 September 2026, sebanyak 221 kawasan perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar.
Total luas PSU yang telah dikuasai pemerintah mencapai 2.719.868 meter persegi, dengan nilai aset berdasarkan NJOP mencapai sekitar Rp6,93 triliun. Rinciannya, pada 2019 terdapat tujuh perumahan dengan luas PSU 99.349 meter persegi senilai Rp98,02 miliar.
Tahun 2020, lima perumahan menyerahkan PSU seluas 119.874 meter persegi dengan nilai Rp1,02 triliun. Pada 2021 tercatat 18 perumahan dengan luas 353.731 meter persegi dan nilai aset Rp511,4 miliar.
Tahun 2022 sebanyak 27 perumahan dengan luas 317.475 meter persegi senilai Rp526,39 miliar. Kemudian pada 2023, sebanyak 61 perumahan menyerahkan PSU dengan luas 829.679 meter persegi dan nilai aset Rp2,17 triliun.
Tahun 2024 terdapat 47 perumahan dengan luas 434.998 meter persegi senilai Rp1,14 triliun. Pada 2025, sebanyak 24 perumahan menyerahkan PSU seluas 154.835 meter persegi dengan nilai Rp371,1 miliar.
"Sementara hingga 8 September 2026, sebanyak 32 perumahan telah diserahkan dengan luas PSU 409.927 meter persegi dan nilai aset Rp1,08 triliun," tutur Mahyuddin.
Adapun 18 kawasan perumahan yang menyerahkan PSU pada kegiatan kali ini tersebar di Kecamatan Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate, dan Rappocini. Di antaranya Perumahan Bulurokeng Permai Tahap I, Villa Mutiara Cluster Mutiara Jelita, Mutiara Lestari, Mutiara Indah, Mutiara Kirana, Bandara Estate Tahap I, The Warna Residence, Villa Surya Mas Tahap I, dan Nusa Harapan Permai Tahap II.
Kemudian Royal Middle Park, Bumi Barombong, Panaikang Indah, Maleo Residence, Tritura Tahap I, Widya Kencana atau BTN Kodam 3 Katimbang, Bukit Hartaco Indah, Griya Kisel Damai, serta BTN Kalamang Permai. Munafri berharap penyerahan PSU dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga aset yang telah menjadi milik pemerintah dapat segera dipetakan dan memperoleh intervensi pembangunan sesuai skala prioritas.
"Ini tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan infrastruktur yang baik dan maksimal di tempat atau lokasi perumahan masyarakat," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....