Pendataan Perlinsos Digital di 15 Kecamatan Tuntas, RT/RW Sisir Warga Belum Terdata

  • 23 Agt 2026 12:10 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Makassar memasuki tahap lanjutan. Setelah pendataan oleh agen dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di seluruh 15 kecamatan rampung pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pemerintah Kota Makassar kini melibatkan pengurus RT/RW untuk melakukan penyisiran dan verifikasi terhadap warga yang belum terdata.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan pendataan oleh agen SKPD telah selesai dan kini dilanjutkan di tingkat lingkungan melalui RT/RW. Menurutnya, RT/RW memiliki pengetahuan yang lebih baik mengenai kondisi warganya sehingga diharapkan mampu menjangkau masyarakat yang belum masuk dalam pendataan sebelumnya.

"Pendataan oleh agen SKPD di 15 kecamatan sudah selesai pada Jumat kemarin. Sekarang tugas RT/RW untuk mendata ulang dan melakukan verifikasi warga yang belum terdata," ujar Andi Bukti, Sabtu 22 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, peran RT/RW tidak hanya menyisir warga yang belum terdata, tetapi juga memastikan kesesuaian data dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini. Verifikasi tersebut mencakup identifikasi perubahan status warga agar masyarakat yang memenuhi kriteria penerima perlindungan sosial tidak terlewat.

Berdasarkan perkembangan terbaru, Kota Makassar berada di peringkat ke-20 dari 43 kabupaten/kota yang mengikuti pendataan Perlinsos Digital secara nasional. Hingga kini, capaian pendataan di Makassar telah mencapai 27,73 persen atau sekitar 465.207 warga.

Secara nasional, target awal pendataan ditetapkan sebesar 50 persen. Namun, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menargetkan capaian di Kota Makassar dapat ditingkatkan hingga 70 persen melalui optimalisasi pendataan di tingkat RT/RW.

Makassar juga menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam program digitalisasi perlindungan sosial yang bertujuan membangun basis data sosial yang lebih akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Andi Bukti menegaskan proses pendataan Perlinsos Digital masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat yang belum terdata diimbau segera berkoordinasi dengan Agen Perlinsos Digital maupun pengurus RT/RW di wilayah masing-masing agar dapat mengikuti proses pendataan dan memastikan data yang tercatat telah sesuai.

Pemerintah Kota Makassar berharap pelibatan RT/RW dapat menghasilkan data yang lebih lengkap dan akurat sehingga menjadi dasar yang tepat dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial kepada masyarakat yang berhak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....