Camat dan Lurah di Makassar Diminta Kontrol Sampah di Wilayahnya Setiap Hari
- 20 Agt 2026 20:15 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar: Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meminta seluruh camat dan lurah meningkatkan pengawasan kebersihan di wilayah masing-masing. Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya penumpukan sampah akibat pembuangan yang tidak sesuai jadwal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan penataan jadwal pembuangan sampah dari rumah tangga menjadi salah satu upaya agar proses pengangkutan oleh petugas dapat berlangsung lebih efektif.
Menurutnya, masyarakat diimbau membuang sampah mulai pukul 20.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita. Dengan demikian, sampah dapat diangkut pada pagi hari sebelum aktivitas masyarakat meningkat.
"Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah. Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan," kata Andi Zulkifly, Kamis 20 Agustus 2026.
Selain itu, ia meminta operasional armada pengangkut sampah tidak dilakukan pada jam sibuk pagi maupun siang hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas warga.
Sekda juga menegaskan bahwa camat dan lurah tidak cukup hanya menerima laporan masyarakat terkait persoalan kebersihan. Mereka diminta turun langsung memantau kondisi wilayah setiap hari.
"Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota. Kami juga meminta camat dan lurah mengontrol sampah setiap hari di wilayah mereka," ujarnya.
Pemkot Makassar juga akan memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang membuang sampah di luar waktu dan tempat yang telah ditentukan. Penindakan disiapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan kota.
Di sisi lain, Andi Zulkifly mendorong camat, lurah, hingga ketua RT/RW mengintensifkan sosialisasi pembayaran retribusi sampah secara digital melalui aplikasi Lontara Plus.
Menurutnya, aplikasi tersebut telah digunakan untuk berbagai layanan publik, seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pelayanan administrasi kependudukan. Ke depan, layanan itu akan dikembangkan untuk pembayaran retribusi sampah.
Sebelum sistem diterapkan secara penuh, Pemkot Makassar akan menyusun basis data rumah sebagai objek wajib retribusi. Pendataan dilakukan hingga tingkat kelurahan dan kecamatan sebagai dasar pengembangan sistem pembayaran digital.
"Satuan yang kita gunakan untuk retribusi sampah ini adalah rumah, bukan meteran listrik," kata Andi Zulkifly.
Ia menambahkan, digitalisasi pembayaran diharapkan meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi, memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....