Percepat Pembangunan, Tender Ulang PSEL akan Segera Dilakukan

  • 05 Agt 2026 20:25 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan langkah cepat setelah adanya instruksi terkait percepatan pembangunan PSEL adalah singkatan dari Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (atau dikenal juga sebagai Waste-to-Energy). Nantinya, untuk pembangunan PSEL tersebut akan segera dilakukan tender ulang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2025.

Dengan Perpres terbaru tersebut, maka kontrak lama yang mengacu pada Perpres Nomor 35 tahun 2018 akan dihentikan sebelum proyek dilelang kembali. Kepastian tersebut, disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman usai menghadiri pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurutnya, dari hasil pertemuan telah ada titik temu terkait dengan pembangunan PSEL tersebut,”Sudah ada titik temu, insya allah nanti sesuai regulasi , dari Perpres nomor 35 tahun 2018 kemudian ada perubahan ke Perpres 109 tahun 2025, memang untuk yang berkontrak berbeda harus sesuai dengan yang baru,” katanya

Lebih jauh, ia menjelaskan perubahan ini akan segera diinformasikan untuk melakukan lelang kembali. Untuk lahan nantinya Pemerintah Daerah nanti yang akan menyiapkan, “Kami akan segera meneruskan ke Danantara untuk melakukan lelang kembali, Pemda akan menyiapkan lokasi yang akan disiapkan untuk sesuai dengan perpres untuk kabupaten kota atau provinsi menyiapkan lahan,”terangnya.

Lebih jauh, Andi Sudirman menjelaskan terkait dengan pelaksanaan tender ulang yang harus dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang ketika ada pembaharuan dari Perpres 35 kemudian menjadi Perpres 109 tahun 2025 maka wajib dihentikan dulu, dan ini harus dilaksanakan.

Terkait dengan pemenang tender sebelumnya, Ia menyatakan jika Perusahaan tersebut berpeluang dan bisa mengikutinya kembali tentunya ada keunggulan karena telah memiliki historical record bahwa mereka pernah menjadi pemenang.

“Semua diserahkan dalam aturan-aturan kerja terkait tender nanti di pusat. Tapi pada prinsipnya kami dari penyampaian dari Pak Menteri (Mohammad Jumhur Hidayat, red) tentu bahwa ini akan ada nilai tersendiri,”jelasnya

Untuk lahan, Andi Sudirman menyatakan semua sudah clear dan ada beberapa opsi yang diberikan untuk pembangunannya,”Insya Allah, kami akan meneruskan ke Danantara untuk kemudian memberikan arahan lebih lanjut. Lokasi kami emberikan beberapa opsi dan paling penting bahwa nanti yang akan diturunkan adalah SK pusat terkait lokasi titik yang kami tentukan, kami berusaha untuk tempatnya dan menyiapkan lokasi di daerah,” paparnya

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan untuk permasalahan tender ulang PSEL ini tidak akan membutuhkan waktu lama, jika telah diputuskan maka prosesnya bisa segera dilaksanakan.

“Saya rasa tidak lama, kalau misalnya sudah putus, kemudian tetapkan lokasi dua hingga tiga minggu bisa tetapkan pemenang,” jelasnya

Terkait dengan lokasi pembangunan yang di Kawasan Tamalanrea otomatis gugur, Jumhur Hidayat menyatakan belum ada Keputusan dan menunggu hasil review, “Bisa ya , bisa juga tidak tapi yang jelas Pemprov yang akan menyiapkan lahan,”terangnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....