Munafri: Pembenahan TPA Tamangapa Capai 93 Persen
- 05 Agt 2026 04:21 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa menuju sistem sanitary landfill telah mencapai 93 persen. Sementara itu, proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memasuki tahap transisi skema baru dengan pendampingan aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Munafri usai menghadiri pertemuan Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, bersama para bupati, wali kota, dan kepala desa se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa 4 Agustus 2026. Munafri mengatakan, Pemerintah Kota Makassar saat ini memprioritaskan pembenahan TPA Tamangapa sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif terkait praktik open dumping.
"TPA ada proses yang kita jalankan pembenahan agar sanksi administrasi dicabut. Jadi sekarang fokusnya pembenahan," kata Munafri.
Menurutnya, progres pembenahan menunjukkan hasil signifikan. Sebanyak 93 persen area terbuka di TPA telah ditutup tanah dan ditata menggunakan sistem terasering dengan membran. "Sekitar 93 persen area terbuka telah ditutupi tanah, termasuk penerapan sistem terasering yang menggunakan membran," ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan TPA juga bergantung pada pengurangan volume sampah yang masuk. Karena itu, Pemkot Makassar terus menggalakkan pemilahan sampah sejak dari rumah.
Selain pembenahan TPA, Munafri menjelaskan perkembangan proyek PSEL yang tengah beralih dari skema Peraturan Presiden Nomor 35 ke Peraturan Presiden Nomor 109. "Harus ada pengakhiran dengan pemenang kontrak yang menggunakan Perpres 35. Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya," katanya.
Munafri mengatakan proses transisi tersebut mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. "Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 bisa berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum," ucapnya.
Ia berharap pendampingan tersebut dapat mempercepat realisasi proyek PSEL sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan meminta Pemerintah Kota Makassar mempercepat penanganan persoalan sampah, termasuk percepatan proyek PSEL.
Menurutnya, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat melalui pemilahan sampah dari sumber.
Pemerintah Kota Makassar saat ini terus menjalankan transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembenahan TPA Tamangapa menuju sanitary landfill, penerapan pemilahan sampah dari sumber, serta percepatan pembangunan PSEL sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....