Pelaku Usaha Jadi Sasaran Awal Uji Coba Pemilahan Sampah Mulai 1 Agustus
- 27 Jul 2026 10:49 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar akan menjadikan pelaku usaha sebagai sasaran awal penerapan uji coba kebijakan pemilahan sampah yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai tahap awal implementasi sembari memperkuat kesiapan sarana dan prasarana di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan uji coba akan lebih dulu difokuskan kepada sektor usaha, sementara masyarakat diminta mulai membiasakan memilah sampah dari rumah sebelum sistem diterapkan secara penuh.
"Faktor kendala di lapangan salah satunya sarana dan prasarana yang masih minim di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sebelum 1 Agustus kami akan mengeluarkan surat edaran. Jadi tetap akan kita lakukan uji coba mulai 1 Agustus, mungkin di tingkat usaha diwajibkan terlebih dahulu, sedangkan masyarakat diminta memilah dulu sampahnya. Setelah dipilah, sampah akan kita angkut dan sebagian besar tetap diolah di tingkat kecamatan dan kelurahan," ujar Helmy, Senin, 27 Juli 2026.
Menurutnya, pelibatan pelaku usaha sejak awal diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan budaya pemilahan sampah. Selain menghasilkan sampah dalam jumlah cukup besar, sektor usaha dinilai lebih siap menerapkan aturan baru melalui pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat. Koordinasi juga dilakukan bersama camat dan lurah agar seluruh wilayah memahami mekanisme pemilahan sampah yang akan diterapkan.
Helmy menjelaskan, pemilahan sampah dari sumber menjadi langkah penting karena sekitar 50 persen timbulan sampah di Kota Makassar merupakan sampah organik. Sampah jenis ini dapat diolah menjadi kompos maupun dimanfaatkan untuk menghasilkan gas metana sehingga memiliki nilai guna.
Melalui penerapan bertahap yang diawali dari pelaku usaha, Helmy berharap volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dapat berkurang secara signifikan. Upaya tersebut juga diharapkan mampu memperpanjang usia operasional TPA sekaligus mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
Sebelumnya per tanggal 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar memberlakukan kebijakan wajib pilah sampah dari rumah dan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Tamangapa (Antang) yang hanya akan menerima sampah jenis residu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....