DLH Makassar Matangkan Uji Coba Pemilahan Sampah dari Rumah Mulai 1 Agustus

  • 27 Jul 2026 09:39 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar terus mematangkan persiapan pelaksanaan uji coba kebijakan pemilahan sampah dari rumah yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang. Berbagai langkah sosialisasi dan koordinasi terus dilakukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan mendapat dukungan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan salah satu tantangan terbesar dalam penerapan kebijakan ini adalah masih terbatasnya sarana dan prasarana pendukung di tingkat kecamatan dan kelurahan. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan uji coba sesuai jadwal.

"Faktor kendala di lapangan salah satunya sarana dan prasarana yang masih minim di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sebelum 1 Agustus kami akan mengeluarkan surat edaran. Jadi, tetap akan kita lakukan uji coba mulai 1 Agustus," ujar Helmy Budiman, Senin 27 Juli 2026.

"Mungkin di tingkat usaha diwajibkan terlebih dahulu, sedangkan masyarakat diminta mulai memilah sampahnya dari rumah. Setelah dipilah, sampah akan kita angkut dan sebagian besar tetap diolah di tingkat kecamatan dan kelurahan,"lanjutnya.

Menurut Helmy, menjelang pelaksanaan uji coba, DLH telah mengintensifkan koordinasi dengan camat dan lurah. Selain itu, pihaknya juga turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah.

Setiap hari, DLH menargetkan sosialisasi di empat lokasi berbeda dengan jumlah peserta sekitar 100 orang di setiap lokasi atau sekitar 400 orang per hari. Edukasi bahkan telah menjangkau masyarakat di wilayah kepulauan sebagai bagian dari upaya menyukseskan kebijakan tersebut.

"Persiapan jelang 1 Agustus kami sudah intens melakukan pertemuan dengan camat dan lurah. Kami juga setiap hari berkeliling ke empat lokasi dengan target sosialisasi sekitar 400 orang per hari. Bahkan kami sudah mendatangi warga di pulau untuk memberikan edukasi terkait kebijakan ini. Saat ini juga sedang berlangsung kegiatan Jelajah Sampah dan kami berharap program ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat," kata Helmy.

Ia menjelaskan, pemilahan sampah dari rumah menjadi langkah penting karena sekitar 50 persen sampah yang dihasilkan masyarakat merupakan sampah organik. Jika dipisahkan sejak awal, sampah organik dapat diolah menjadi kompos maupun dimanfaatkan untuk menghasilkan gas metana yang bernilai ekonomis.

Selain memberikan manfaat lingkungan, kebijakan pemilahan sampah juga diharapkan mampu mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang. Dengan berkurangnya volume sampah yang masuk ke TPA, umur operasional TPA dapat diperpanjang sekaligus menekan risiko pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah.

Sebelumnya per 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar memberlakukan kebijakan wajib pilah sampah dari rumah dan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Tamangapa (Antang) yang hanya akan menerima sampah jenis residu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....