MUI Sulsel Putuskan 11 Produk dan Jasa Layak Bersertifikat Halal
- 05 Jul 2026 18:51 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Proses sertifikasi halal bagi sejumlah pelaku usaha di Sulawesi Selatan kembali memasuki tahapan penting. Lembaga Pemeriksa Halal (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan bersama Komisi Fatwa MUI Sulsel menggelar sidang penetapan halal terhadap 11 pengajuan produk dan jasa di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar.
Sidang tersebut merupakan bagian dari mekanisme sertifikasi halal setelah seluruh pelaku usaha menyelesaikan proses audit yang dilakukan auditor LPPOM Sulawesi Selatan. Hasil pemeriksaan kemudian dibahas secara menyeluruh oleh Komisi Fatwa sebelum diputuskan status kehalalan setiap produk maupun layanan yang diajukan.
Sebanyak 11 pelaku usaha berasal dari berbagai sektor, mulai penyedia makanan dan minuman olahan, air minum dalam kemasan (AMDK), air minum isi ulang (AMIU), produk beras, jasa pendistribusian, hingga rumah potong unggas. Keberagaman sektor tersebut menunjukkan semakin luasnya kesadaran pelaku usaha untuk mengikuti proses sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kualitas sekaligus perlindungan bagi konsumen.
Beberapa pelaku usaha yang dibahas dalam sidang di antaranya Yayasan Peduli Gizi SPPG Pattallassang Sungguminasa, SPPG Gowa Somba Opu Kalegowa, SPPG Bontomarannu Bontomanai, PT Magatti Prima Wisata melalui fasilitas Alhamdulillah Chicken, serta Rumah Makan Laciago. Selain itu, terdapat pula CV IOS Jaya untuk produk AMDK, CV Yuki untuk AMIU, CV Kalabbirang untuk produk beras, CV Mandiri Logistik pada sektor jasa distribusi, serta dua rumah potong unggas di Kabupaten Bone, yakni RPU Andiwi Chicken dan RPA Fajar Timur.
Seluruh tahapan audit dilakukan oleh auditor LPPOM Sulawesi Selatan yang memastikan setiap bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga sistem jaminan produk halal telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil audit tersebut menjadi dasar utama dalam pembahasan Sidang Komisi Fatwa sebelum keputusan sertifikasi halal ditetapkan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. K.H. Syamsul Bahri Abdul Hamid, Lc., M.A., menjelaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang diajukan telah memenuhi persyaratan penetapan halal sesuai standar yang berlaku. "Seluruh pelaku usaha yang diajukan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, produk-produk yang diajukan layak ditetapkan kehalalannya," ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Minggu 5 Juli 2026.
Setelah seluruh hasil audit dan dokumen pendukung dikaji secara mendalam, Komisi Fatwa MUI Sulsel mengambil keputusan terhadap seluruh pengajuan yang dibahas. "Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, seluruh pelaku usaha yang diajukan pada sidang ini ditetapkan kehalalannya," tegas Syamsul Bahri seraya mengetuk palu sebagai tanda penetapan hasil sidang.
LPPOM MUI Sulawesi Selatan bersama Komisi Fatwa menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kredibilitas proses sertifikasi halal melalui audit yang profesional, objektif, dan sesuai syariat Islam. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian dalam memilih produk dan jasa yang telah memenuhi standar kehalalan, sementara pelaku usaha semakin terdorong meningkatkan daya saing sekaligus memperluas kepercayaan konsumen di pasar nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....