Pemkot Makassar Alokasikan Rp27,2 Miliar untuk Lindungi 81 Ribu Pekerja
- 20 Jun 2026 07:55 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menghadirkan inovasi perlindungan sosial melalui peluncuran Program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial) yang terintegrasi dengan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut diluncurkan dalam kegiatan Launching Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Program Makassar Berjasa hasil kolaborasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Makassar di Lapangan Karebosi, Jumat 19 Juni 2026.
Munafri Arifuddin menegaskan, Program Makassar Berjasa merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program ini kami hadirkan sebagai bagian dari visi besar pembangunan Kota Makassar, yakni memberikan jaminan dan perlindungan bagi pekerja rentan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran melalui APBD 2026 sebesar Rp27.223.545.600 untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 81.466 pekerja rentan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45.000 pekerja juga mendapatkan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT).
Penerima manfaat program mencakup berbagai kelompok pekerja rentan, seperti pedagang kaki lima, nelayan, penjual sayur, RT/RW, pekerja keagamaan, penyandang disabilitas, hingga komunitas seni.
Untuk memperluas cakupan perlindungan, Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar menginisiasi pembentukan 1.005 Agen Perisai yang tersebar di seluruh RW di Kota Makassar. Kehadiran agen tersebut diharapkan mampu mendukung percepatan target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
“Kami ingin memastikan pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat melalui Program Makassar Berjasa,” kata Munafri.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus penyerahan manfaat jaminan sosial kepada sejumlah pekerja rentan dan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Perumda Pasar Makassar Raya bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi para pedagang pasar di Kota Makassar.
Munafri menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar program perlindungan sosial, melainkan investasi kemanusiaan yang bertujuan mencegah masyarakat jatuh ke jurang kemiskinan akibat kehilangan pencari nafkah utama dalam keluarga.
“Kita melihat bagaimana keluarga yang kehilangan tulang punggungnya tetap bisa melanjutkan kehidupan karena adanya perlindungan dan perhatian dari negara,” ungkapnya.
Ia juga menyebut Program Makassar Berjasa sebagai salah satu terobosan yang tergolong pionir di Indonesia karena tidak hanya memberikan perlindungan JKK dan JKM, tetapi juga menjangkau program JHT bagi pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh perlindungan sosial secara optimal.
Untuk memperluas literasi dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, sebanyak 1.005 warga telah direkrut sebagai Agen Perisai yang bertugas memberikan edukasi sekaligus membantu proses pendaftaran peserta.
“Banyak masyarakat yang sebenarnya mampu menjadi peserta mandiri, tetapi belum mengetahui mekanisme dan manfaatnya. Agen Perisai hadir untuk memberikan edukasi sekaligus membantu proses pendaftaran,” jelas Munafri.
Pemkot Makassar juga mengajak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Makassar untuk memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Ini adalah investasi sosial yang manfaatnya akan dirasakan masyarakat Kota Makassar dalam jangka panjang,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan Program Makassar Berjasa melalui sistem Perisai merupakan langkah strategis untuk memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program Makassar Berjasa melalui sistem Perisai merupakan langkah nyata untuk memastikan semakin banyak pekerja di Kota Makassar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Aliyah, perlindungan jaminan sosial tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan ketahanan ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah yang tidak terduga.
“Jaminan sosial bukan hanya kebutuhan, tetapi juga hak yang harus dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja,” katanya.
Ia optimistis melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar, Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaan akan terus meningkat sehingga perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan merata dapat terwujud di Kota Makassar.
“Kita ingin mewujudkan masyarakat pekerja yang lebih terlindungi, lebih sejahtera, dan memiliki rasa aman dalam bekerja,” tutup Aliyah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....