Penertiban Pallubasa Serigala, Pemkot Makassar Kembalikan Fungsi Fasum
- 13 Jun 2026 18:20 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Mamajang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara adil tanpa pandang bulu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penertiban sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum, termasuk lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Jumat 12 Juni 2026.
Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku dan tidak ditujukan kepada pihak tertentu. Menurutnya, seluruh lapak maupun bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum akan ditertibkan tanpa terkecuali.
"Penertiban lapak tenda Pallubasa Serigala menjadi bukti bahwa tidak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun," tegas Rizal, Sabtu 13 Juni 2026.
Penertiban yang dipimpin langsung Camat Mamajang tersebut menyasar tiga lokasi, yakni lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang di Jalan Tupai, lapak PKL di samping MPM Honda Motor di Jalan Onta Baru, serta lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala. Dalam pelaksanaannya, pemerintah kecamatan menurunkan tim gabungan yang terdiri atas personel Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan kecamatan, pemerintah kelurahan, Ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Rizal menjelaskan, penertiban terhadap Pallubasa Serigala merupakan bagian dari proses panjang yang telah dilakukan pemerintah melalui pendekatan persuasif dan tahapan peringatan. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah menerima berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait bangunan yang berdiri di atas saluran drainase serta dugaan gangguan terhadap fungsi fasilitas umum.
"Awalnya kami melakukan teguran secara lisan. Keluhan masyarakat cukup banyak, termasuk terkait persoalan drainase dan limbah," ujarnya.
Setelah itu, pemerintah melayangkan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Bahkan, pemilik usaha telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum penertiban dilaksanakan.
"Alhamdulillah pemilik usaha Pallubasa Serigala sudah memindahkan tendanya ke dalam area yang diperbolehkan. Namun masih terdapat sisa konstruksi dan coran yang berada di fasilitas umum sehingga harus kami tuntaskan bersama tim gabungan," katanya.
Menurut Rizal, langkah tersebut sekaligus menjawab berbagai tanggapan publik yang muncul di media sosial terkait keberadaan lapak tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 harus ditindak, terlebih jika fasilitas umum digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain Pallubasa Serigala, tim gabungan juga menertibkan sejumlah lapak PKL lainnya di Jalan Tupai dan Jalan Onta Baru. Di Jalan Onta Baru terdapat tiga titik lapak yang ditertibkan, sementara di Jalan Tupai terdapat tiga titik lainnya. Beberapa pemilik lapak bahkan telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas turun ke lapangan.
Secara keseluruhan, sekitar delapan titik lapak menjadi sasaran penataan dan penertiban dalam kegiatan tersebut. Rizal menegaskan, keberanian pemerintah menertibkan bangunan yang telah lama berdiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mengembalikan fungsi ruang publik dan menciptakan ketertiban kota.
"Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang sudah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan. Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar untuk memastikan fasilitas umum kembali kepada fungsinya," jelasnya.
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan bahwa penertiban bukan berarti melarang masyarakat untuk berusaha. Pemerintah tetap mendukung aktivitas ekonomi warga selama tidak melanggar aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
"Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau menjalankan usaha. Silakan berusaha, silakan berdagang. Namun jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, atau membangun di atas drainase," ungkap Rizal.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar.
"Berdagang di atas trotoar itu tidak diperbolehkan karena mengganggu kepentingan masyarakat luas," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....