Pertamina Tindak Lanjuti Keluhan Distribusi LPG Subsidi
- 09 Jun 2026 22:14 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti sejumlah masukan masyarakat terkait distribusi LPG subsidi 3 kilogram di beberapa daerah di Sulawesi Selatan, meliputi Kabupaten Pinrang, Kota Parepare, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan penyaluran energi bersubsidi berjalan sesuai standar dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina akan melakukan serangkaian pengecekan pada rantai distribusi LPG 3 kilogram, mulai dari proses pengisian hingga penyaluran ke tingkat pangkalan. Pengawasan terhadap operasional pengisian di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) juga terus dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
Selain itu, Pertamina secara rutin melakukan pengecekan dan pengambilan sampel pada sejumlah titik distribusi hingga tingkat pangkalan untuk memastikan kualitas produk, ketepatan isi tabung, serta keandalan distribusi kepada masyarakat. Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan setiap informasi dan masukan dari masyarakat menjadi perhatian perusahaan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan energi.
“Pertamina berkomitmen menjaga kualitas distribusi LPG subsidi mulai dari proses pengisian hingga diterima oleh masyarakat. Pengecekan dan sampling akan dilakukan secara bertahap pada rantai distribusi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik Hardiyanto, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, koordinasi dengan agen, pangkalan, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk menjaga keandalan distribusi LPG subsidi di Sulawesi Selatan. Pertamina juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kilogram melalui pangkalan resmi dan lembaga penyalur yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut penting dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh produk sesuai ketentuan, termasuk harga yang telah ditetapkan. Pasalnya, harga LPG di tingkat pengecer berada di luar rantai distribusi resmi Pertamina. “Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian di pangkalan resmi agar mendapatkan LPG sesuai harga dan ketentuan yang berlaku,” tambah Lilik.
Pertamina juga mengajak masyarakat menggunakan LPG subsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya agar ketersediaan energi bersubsidi tetap terjaga bagi kelompok yang berhak menerima manfaat. Apabila masyarakat menemukan kendala layanan atau dugaan pelanggaran dalam penyaluran LPG subsidi, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....