Pemkot Benahi TPA Antang dengan Sistem Cover Soil
- 08 Jun 2026 20:59 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari upaya pembenahan TPA Antang melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.
“Pembenahan yang kami lakukan melalui dokumen perizinan resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujar Amin, Senin 8 Juni 2026.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang yang menyebabkan timbunan sampah semakin menggunung. Karena itu, Pemerintah Kota Makassar tidak hanya memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga melakukan penataan area penimbunan sampah.
Menurut Amin, metode cover soil merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern. Selain mengurangi bau tidak sedap, metode ini juga berfungsi mencegah berkembangnya vektor penyakit serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.
“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami tata sesuai standar pengelolaan lingkungan. Tujuannya agar sistem open dumping beralih menuju sanitary landfill,” katanya.
Ia menambahkan, sampah yang masuk ke TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug. Langkah tersebut merupakan salah satu persyaratan teknis dalam penerapan sistem controlled landfill maupun sanitary landfill.
Amin juga menegaskan bahwa material tanah urug yang digunakan bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang.
“Fokusnya adalah bagaimana pengelolaan sampah di TPA Antang bertransformasi dari sistem open dumping menuju sanitary landfill. Salah satu metode yang harus dilakukan adalah menutup sampah menggunakan tanah urug,” ujarnya.
Terkait pengadaan material, Amin memastikan seluruh proses dilakukan melalui e-katalog dan material berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.
Ia menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan, yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang juga beroperasi di Kabupaten Maros.
Menurutnya, transformasi TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.
Selain memperbaiki infrastruktur dan sistem pengelolaan sampah, Pemkot Makassar juga mendorong penghijauan kawasan serta pengembangan ekonomi sirkular agar TPA Antang memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
“Seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip transparansi. Penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutup Amin.
Naskah ini sudah disusun dengan format berita online RRI.CO.ID yang lebih ringkas, fokus pada unsur fakta utama, kutipan narasumber, dan nilai berita.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....