Pemkot Makassar Selamatkan Aset PSU Rp6,35 Triliun
- 23 Mei 2026 14:29 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Pemerintah Kota Makassar mempercepat penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari para pengembang. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Pemkot resmi menerima serah terima PSU dari sejumlah pengembang perumahan di Kota Makassar. Penyerahan PSU berlangsung di kawasan Perumahan Taman Kahyangan, Jalan Telaga Raya, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Jumat 22 Mei 2026.
Penyerahan disaksikan langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.Dalam sambutannya, Munafri menegaskan seluruh pengembang perumahan di Kota Makassar wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah sejak awal pembangunan kawasan.
“Seluruh pengembang yang ada di Kota Makassar wajib menyerahkan PSU di depan, bukan lagi di belakang seperti sebelumnya,” ujar Munafri.
Menurutnya, keterlambatan penyerahan PSU selama ini menyebabkan pemerintah kesulitan melakukan penanganan infrastruktur dasar di kawasan perumahan, seperti jalan, drainase, penerangan, dan pengelolaan lingkungan.
Sejak 2019 hingga Mei 2026, Pemerintah Kota Makassar tercatat telah menyelamatkan PSU dari 203 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 2.454.994 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp6,35 triliun.
Munafri mengapresiasi langkah para pengembang yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Ia menilai hal tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Setelah diserahkan, maka menjadi tugas pemerintah kota untuk memastikan seluruh proses pembangunan menyentuh masyarakat,” katanya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan penyerahan PSU memiliki peran penting dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan kawasan perumahan serta melindungi aset resmi pemerintah daerah. Ia menjelaskan, Disperkim Makassar mulai menjalankan program penyelamatan aset PSU sejak 2017 dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.
“Monitoring dan evaluasi lapangan terus kami lakukan, termasuk pemasangan spanduk pemberitahuan terkait penyerahan PSU di sejumlah perumahan di Kota Makassar,” jelas Mahyuddin.
Dalam kegiatan tersebut, total luas PSU yang diserahkan mencapai 145.053 meter persegi dengan nilai aset berdasarkan NJOP sebesar Rp504,35 miliar. PSU tersebut berasal dari 14 kawasan perumahan milik sejumlah pengembang, di antaranya PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, PT Sami Sari Rawuh, PT Dwifa Rezki Pratama, PT Nearindah Deltamas, dan PT Batara Agung Dewasakti.
Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, Ali Said, menegaskan pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota Makassar terkait penyerahan PSU.
“Secara undang-undang dan peraturan memang harus diserahkan. Di sisi lain, kami juga ingin menunjang kegiatan Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.
Ali Said menyebut PSU yang diserahkan GMTD mencakup tujuh klaster di lima lokasi berbeda dengan luas sekitar 21,3 hektare. Ia menambahkan, nilai aset sebenarnya bisa lebih besar jika menggunakan nilai pasar, bukan NJOP.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Makassar mencatat akumulasi penyelamatan aset PSU hingga 22 Mei 2026 mencapai Rp6.353.409.017.620 dari 203 kawasan perumahan di Kota Makassar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....