Kuasai Fasum, 8 Lapak PKL Ditertibkan, Kecamatan Tallo Siapkan Solusi CFD
- 18 Mei 2026 20:59 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Pemerintah Kecamatan Tallo kembali melaksanakan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menguasai fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta berdiri di atas saluran drainase, Senin 18 Mei 2026. Penertiban menyasar delapan lapak di wilayah Kelurahan Kalukuang dan Kelurahan Suangga yang sebelumnya juga telah ditertibkan sekitar satu bulan lalu.
Namun, sejumlah pedagang diketahui kembali mendirikan lapak dan beraktivitas di lokasi yang sama. Camat Tallo, Andi Husni, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Sekretaris Kecamatan, Plt Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), personel Satpol PP, pihak kelurahan, serta unsur terkait lainnya.
Menurut Andi Husni, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran berulang yang terjadi di kawasan tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar aturan, apalagi yang berdampak pada ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta fungsi fasilitas publik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, di Kelurahan Kalukuang penertiban difokuskan pada lapak di Jalan Datuk Patimang yang telah beroperasi sekitar 15 tahun. Sementara di Kelurahan Suangga, sejumlah lapak usaha termasuk pedagang gorengan diketahui telah berjualan hingga 20 tahun di area yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurutnya, keberadaan lapak di atas saluran drainase berpotensi menghambat aliran air, meningkatkan risiko banjir, serta mengganggu akses dan kenyamanan masyarakat. Pemerintah Kecamatan Tallo juga mengapresiasi sikap kooperatif sebagian pedagang yang membongkar lapaknya secara mandiri sebelum proses penertiban dilakukan.
Sebagai langkah solutif, Kecamatan Tallo kini menyiapkan skema penataan dan relokasi bagi para PKL terdampak. Salah satu opsi yang tengah disiapkan ialah penyediaan lokasi usaha terpusat berbasis kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sunu. "Kami rencanakan kawasan Jalan Sunu menjadi salah satu lokasi alternatif untuk menampung para PKL semua berjualan,” ujar Andi Husni.
Ia menambahkan, konsep kawasan tersebut akan ditata dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Skema penataan di Jalan Sunu dirancang dengan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur, termasuk pengaturan keamanan dan tata kelola kawasan. Lokasi itu diperkirakan mampu menampung hingga sekitar 500 pelaku usaha secara bertahap.
Selain itu, kawasan sekitar Kawasan Industri Makassar sebelumnya juga telah dimanfaatkan sebagai lokasi sementara yang mampu menampung sekitar 200 pelaku usaha. Pemerintah Kecamatan Tallo berharap langkah penertiban dan penataan ini dapat menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha masyarakat dengan ketertiban dan fungsi ruang publik di wilayah tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....