Pertamina Pastikan Solar Subsidi SPBU Kajuara Sesuai
- 08 Mei 2026 15:17 WIB
- Makassar
RRI. CO. ID, Bone - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU 74.927.13 Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan awal di lapangan, aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU Kajuara diketahui menggunakan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Penyaluran menggunakan jeriken, menurut perusahaan, memang diperbolehkan untuk sektor tertentu seperti petani dan nelayan melalui mekanisme surat rekomendasi sesuai regulasi.
SBM Sulselbar II Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Ridho Hasbullah, menjelaskan bahwa proses penerbitan rekomendasi kini telah terintegrasi melalui sistem digital XStar BPH Migas. “Penyaluran menggunakan jeriken yang ditemukan di lokasi dilakukan dengan surat rekomendasi yang sah dan telah terdigitalisasi melalui sistem XStar BPH Migas. Mekanisme ini dibuat untuk memastikan penyaluran kepada sektor yang memang berhak menerima BBM subsidi,” jelas Ridho.
Ia menegaskan, sistem digital tersebut bertujuan memperketat proses verifikasi dan pengawasan agar distribusi lebih terkontrol dan tepat sasaran. Ridho juga menekankan bahwa Pertamina tidak mentoleransi adanya pungutan tambahan maupun praktik yang menyimpang dari ketentuan distribusi BBM subsidi.
“Apabila ditemukan adanya tambahan biaya, penyalahgunaan rekomendasi, ataupun pelanggaran operasional lainnya, Pertamina akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pengawasan distribusi BBM subsidi terus diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. “Pertamina terus melakukan monitoring terhadap pola transaksi dan operasional lembaga penyalur agar distribusi BBM subsidi tetap berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran. Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengecekan di lapangan,” ujar Lilik.
Pertamina juga mengimbau seluruh lembaga penyalur agar menjalankan operasional sesuai standar layanan dan ketentuan distribusi energi subsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau kendala layanan, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135 sebagai saluran resmi pengaduan.
Perusahaan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan distribusi energi subsidi guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan aman, transparan, dan sesuai peruntukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....