Satpol PP Sulsel: Pedagang Kooperatif saat Penertiban di SMKN 4 Makassar
- 24 Apr 2026 09:55 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, mengatakan penertiban lapak pedagang di sekitar SMKN 4 Makassar dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Dalam perda itu jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghambat atau menutup fungsi ruang jalan, termasuk mendirikan lapak di trotoar, badan jalan, maupun saluran air,” ujarnya di Makassar, Kamis (23 April 2026).
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya bersama Pemerintah Kota Makassar telah menempuh langkah persuasif melalui pemberian surat teguran hingga tiga kali kepada para pedagang. Selain itu, deteksi dini juga dilakukan untuk memetakan potensi penolakan di lapangan.
Namun, respons para pedagang dinilai cukup kooperatif. Banyak di antaranya membongkar lapaknya secara mandiri sebelum petugas turun ke lokasi.
“Setelah diberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, mereka dengan kesadaran sendiri membongkar lapaknya. Ini tentu kami apresiasi,” katanya.
Arwin menambahkan, jumlah personel yang semula disiapkan cukup besar kemudian dikurangi setelah melihat situasi tetap kondusif dan adanya itikad baik dari pedaga Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum serta fungsi fasilitas publik di sekitar SMKN 4 Makassar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....