DLH Makassar Percepat Pengelolaan Sampah, TPA Antang Berbenah
- 14 Apr 2026 19:28 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mempercepat pembenahan sistem persampahan kota. Fokus utama diarahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang yang kini mulai dibenahi secara menyeluruh sebagai pusat transformasi pengelolaan sampah dari sistem lama menuju tata kelola modern dan berkelanjutan.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), termasuk mengusulkan tambahan anggaran guna menuntaskan berbagai persoalan yang selama ini membelit TPA Antang. "Menjawab persoalan di TPA, untuk saat ini kami memasukkan kebutuhan koordinasi dengan TPAD. Kami juga telah mengusulkan anggaran, pembenahan dan penyelesaian masalah di TPA Antang," ujar Helmy, Senin 13 Maret 2026.
Menurut Helmy, pembenahan yang dilakukan mencakup penguatan armada pengangkut sampah, perbaikan alat berat yang rusak, penataan ulang gunungan sampah, serta pengaturan zonasi pembuangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengubah TPA Antang dari pola open dumping menuju sistem sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
"Kalau kita mau melakukan sistem controlled landfill atau sanitary landfill, selain pemilahan, kita harus lakukan penutupan tanah secara mingguan atau bahkan harian, dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar," jelasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini anggaran pengelolaan TPA Antang masih sekitar Rp10 miliar per tahun, jauh dari kebutuhan ideal. Padahal, volume sampah Kota Makassar mencapai sekitar 1.043 ton per hari atau sekitar 300 ribu metrik ton per tahun. Karena itu, DLH mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk mendukung perbaikan alat berat, pengadaan tanah penutup, pembenahan kolam lindi, hingga persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Makassar Raya.
"Sekarang ini sudah dinamakan PSEL Makassar Raya. Kami sudah melakukan penandatanganan berita acara verifikasi lapangan bersama berbagai pihak," katanya.
Selain pembenahan di kawasan TPA, DLH juga mendorong pengelolaan sampah dari tingkat masyarakat melalui distribusi komposter ke RT/RW, pengembangan bank sampah unit, TPS 3R, TPST, hingga integrasi dengan program urban farming di kelurahan. Helmy menegaskan, mulai tahun 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA sesuai regulasi nasional. Karena itu, sampah organik dan anorganik harus diselesaikan sejak dari sumbernya.
"Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Karena ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik," tegasnya.
Ia optimistis, dengan perubahan sistem tersebut volume sampah ke TPA Antang akan berkurang signifikan, kualitas lingkungan meningkat, dan persoalan klasik persampahan di Makassar bisa ditangani secara lebih efektif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....